Dukung Kebijakan Pemerintah, Polda NTB Kedepankan Upaya Persuasif Soal Sengketa Lahan KEK Mandalika

JurnalPatroliNews – Mataram,– Polda NTB berkomitmen menyelesaikan persoalan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

”Saya baru 49 hari disini. Saya Pak Danrem, Gubernur, dan semua stakeholder yang ada sudah melakukan konsolidasi,” kata Kapolda NTB Irjen Pol Muhammad Iqbal, Rabu (1/7).

Ada isu yang akan dibahas dengan segera. Guna mendukung kebijakan pemerintah.

”Terutama, mendukung iklim investasi serta pengembangan ekonomi di daerah-daerah wisata,” jelasnya.

”InsyaAllah pasti ada jawaban,” ujarnya.

Persoalan sengketa lahan masih dalam proses. Mereka akan melakukan identifikasi dan verifikasi.

”Kami sedang bekerja. Masih dalam proses,” jelasnya.

Disamping menjalankan proses identifikasi dan verifikasi juga berjalan melakukan komunikasi yang intens. Terutama dengan masyarakat yang berada di lahan tersebut. ”Kita mengedepankan persusasif humanis dari hati ke hati,” bebernya.

Iqbal menginginkan penyelesaian persoalan lahan di KEK Mandalika harus diselesaikan. Tentu penyelesaiannya harus dengan cara yang baik.

”Jangan sampai gaduh,” ujarnya.

Jenderal bintang dua yakin persoalan itu bisa selesai. Selama kita berikhtiar bersama dan memiliki visi dan misi yang sama persoalan itu pasti bisa diselesaikan. ”Ini kan niat baik kita semua. Tidak ada kepentingan apapun dalam persoalan ini,” tegasnya.

Sementara itu, terkait pembayaran tanah enclave yang belum dibayar, tim akan melihat melalui legalitas yang dimiliki masyarakat.  ”Legal standing menjadi kekuatan,” jelasnya.

”Tetapi tidak kalah pentingnya ada aspek legalisasi dari aspek sosiologi hukum,” ungkapnya.

”Itu yang kami lakukan bersama-sama. Sekarang, tim inti sudah bergerak,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPR RI,  H Syamsul Luthfi mengapresiasi upaya Kapolda NTB Irjen Pol Muhammad Iqbal menyelesaikan persoalan lahan di KEK Mandalika dengan mengedepankan persuasif.

”Memang harus seperti itu cara menyelesaikannya,” kata Luthfi.

Pihaknya sudah melakukan reses ke wilayah Mandalika. Dia mendengar apresiasi masyarakat di wilayah tersebut.

”Masyarakat disana sudah memegang alas hak yang kuat. Seperti, Pipil Garuda tahun 1958, lontar tahun 1946, dan sporadik tahun 1970,” terangnya.

Mereka mendapatkan alas hak itu sebelum HPL dikeluarkan pihak PT ITDC. Untuk bisa membuktikan itu asli atau palsu bisa melalui pengujian forensik. ”Silakan diuji saja keasliannya. Jangan malah mengklaim HPL (hak pengelolaan lahan) di atas lahan warga,” jelasnya.

Aturannya, HPL bisa diterbitkan setelah lahan warga dibebaskan.

”Ini lahan belum dibayarkan ke warga sudah diterbitkan HPL. Logika hukumnya, kan belum ada peralihan hak dari masyarakat ke perusahaan,” keluhnya.

Dia sudah mendengar aspirasi masyarakat. Mereka sudah setuju tanahnya dibayar dengan harga yang sudah ditetapkan tim appraisal.

”Kalau tidak salah tim appraisal menetapkan harga Rp 95 juta,” ungkapnya.

Sekarang tinggal melakukan pendekatan ke masyarakat. Agar, persoalan lahan segera selesai.

”Mudah-mudahan persoalan itu segera selesai agar pembangunan berjalan lancar,” harapnya.

(lk/*)

Komentar