Eks Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Rp1,06 Miliar

JurnalPatroliNews – Jakarta, Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil didakwa telah menerima Sin$100 ribu atau sekitar Rp1,06 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Uang itu diberikan lantaran Rizal telah mengupayakan PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2 pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata Jaksa Ikhsan Fernandi Z saat membacakan surat dakwaan, PN Tipikor Jakarta, Senin (28/12).

Awal tindak pidana korupsi terjadi sekira tahun 2016 di mana Rizal diperkenalkan kepada Leonardo oleh mantan adik iparnya bernama Febi Festia. Saat pertemuan di sebuah hotel di Nusa Dua Bali, Leonardo meminta bantuan Rizal untuk mengerjakan proyek di Kementerian PUPR.

Pada Oktober 2016, Rizal dengan kewenangan yang dimilikinya, memanggil Direktur Pengembangan SPAM PUPR Mochammad Natsir untuk menyampaikan hasil temuan terhadap proyek pembangunan tempat evakuasi sementara di Provinsi Banten.

“Atas temuan tersebut Mochammad Natsir kemudian mengatakan: ‘Ini bukan di Direktorat PSPAM Pak’, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa: ‘Saya tahunya Pak Natsirlah’,” tutur Jaksa.

Rizal membawa nama Leonardo dalam pertemuan dengan Natsir. Sore harinya, terjadi pertemuan antara Leonardo yang didampingi oleh Febi dengan Natsir di Gedung Kementerian PUPR, Jalan Pattimura Nomor 20, Jakarta Selatan.

Leonardo mengenalkan diri sebagai seorang kontraktor yang berkeinginan untuk ikut serta dalam lelang proyek di lingkungan Direktorat Pengembangan SPAM. Natsir lantas mempersilakan agar Leonardo mengikuti lelang.

Kemudian, Rizal menandatangani Surat Tugas Nomor: 73/ST/VI/10/2016 tanggal 21 Oktober 2016 yang berisi pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.

Dalam surat dakwaan, Natsir disebut memahami kedudukan Rizal yang bisa melakukan pemeriksaan, kemudian menindaklanjuti permintaan Rizal agar Leonardo bisa menjadi pelaksana proyek.

Natsir lantas menghubungi Kasatker SPAM Tampang Bandaso dan mengatakan bahwa ada proyek di lingkungan Direktorat PSPAM yang diminati oleh Terdakwa Rizal melalui kontraktor bernama Leonardo.

Leonardo pun bertemu Tampang Bandaso dan menyampaikan bahwa yang akan melaksanakan pekerjaan adalah Misnan Miskiy selaku Direktur PT Minarta Dutahutama.

Berkenaan dengan pemeriksaan di atas, Tampang Bandaso mendapatkan laporan dari masing-masing PPK bahwa dalam dokumen Temuan Pemeriksaan (TP) terdapat temuan sekira Rp37,23 miliar. Setelah dilakukan klarifikasi antara Satker SPAM Strategis dengan Tim Pemeriksa BPK dalam pertemuan di April 2017, dokumen temuan berubah menjadi Rp18 miliar.

Pada akhirnya dengan intervensi Rizal, PT Minarta Dutahutama mendapat proyek JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 dengan pagu anggaran Rp75.835.048.000.

Penyerahan uang dari Leonardo kepada Rizal melalui perantara Febi dengan putra Rizal, Dipo Nurhadi Ilham. Uang itu ditukarkan ke dalam mata uang rupiah sebelum sampai ke tangan Rizal.

Sedangkan Febi mendapat bagian dengan menerima uang sebesar US$20 ribu dari Leonardo.

“DIPO… ini ada uang seratus ribu Singapura Dollar.. dari Pak LEO, untuk diserahkan ke ayah,” ucap Jaksa menirukan pernyataan Febi.

Setelah ada penerimaan tersebut, Rizal kemudian pada Juni 2018 memerintahkan Tim Audit agar laporan hasil PDTT proyek di lingkungan Ditjen Cipta Karya PUPR, termasuk proyek di SPAM Strategis tahun 2014, 2015 dan 2016 segera diselesaikan.

Pada Januari 2019, Rizal menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas PDTT Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, serta Instansi Terkait Lainnya Tahun 2014, 2015 dan 2016 di Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Jambi dengan Nomor: 03/LHP/XVII/01/2019 tanggal 8 Januari 2019 dengan hasil temuan seluruhnya sejumlah Rp4,2 miliar.

Atas perbuatannya, Rizal didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(cnn)

Komentar