Eks Jubir KPK Lempar Satire: Jangan Takut Korupsi! Ada Program Diskon Vonis

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kegaduhan yang terjadi akibat banyaknya koruptor melenggang dari bui mendapat sentilan dari mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Lagi-lagi Febri melempar satire.

“Selamat datang di era ‘new normal’ pemberantasan korupsi,” ucap Febri mengawali cuitannya di Twitter seperti dikutip, Kamis (8/9/2022).

Febri juga telah mengizinkan cuitannya dikutip rekan media.

“Jangan takut korupsi! Hukuman rendah, kadang ada program diskon, bahkan bisa keluar lebih awal. Eh sale politisasi korupsi juga nggak menjelang tahun politik? Selamat datang,” imbuhnya.

Lho kok Febri malah mengajak orang untuk tidak takut korupsi?

Itulah satire di mana seorang melemparkan sindiran tetapi dengan cara sebaliknya yaitu berupa pujian.

Perihal banyaknya koruptor yang tiba-tiba bebas bersyarat juga sebelumnya disentil oleh Denny Indrayana. Dia menilai biang kerok napi korupsi bebas massal adalah dibatalkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang terbit saat Denny menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.

“Kembalinya rezim ‘obral remisi’ demikian seharusnya tidaklah mengejutkan, dan merupakan konsekuensi dari dibatalkannya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang pada intinya adalah mengetatkan pemberian hak-hak napi korupsi seperti remisi dan pembebasan bersyarat,” kata Denny dalam siaran persnya, Kamis (8/9/2022).

Dia menjelaskan, pembatalan PP soal pengetatan remisi itu dibatalkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), tahun lalu. Keputusan hukum itu membuat para napi korupsi ‘full senyum’.

“Putusan MK dan MA tersebut tentu saja disambut riang-gembira oleh para napi korupsi yang sudah sejak lama berjuang membatalkan PP 99 tahun 2012, yang memang membuat mereka sulit mendapatkan pengurangan hukuman, alias menghilangkan kebiasaan ‘obral dan jual-beli remisi’,” kata Denny.

Selain itu, Denny juga menyebut pemberantasan korupsi telah dibunuh oleh ‘trisula’ berupa batalnya PP pengetatan remisi tersebut, disahkannya revisi UU KPK, dan kembaliknya rezim diskon hukuman usai wafatnya Hakim Agung Artidjo Alkostar.

Denny juga menyebut KPK kehilangan independensinya karena sekarang sudah berada di bawah pemerintah.

“Melalui perubahan UU tersebut, KPK kehilangan independensinya dan berada di bawah kendali politik lembaga kepresidenan, dan rentan dengan agenda non-hukum, termasuk menjadi salah satu alat strategi pemenangan Pilpres 2024,” kata Denny.

Penjelasan pihak Kemenkum HAM

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menjelaskan 23 napi koruptor itu sudah memenuhi persyaratan untuk bebas, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Dan sekali lagi kami sampaikan bahwa hak ini memang diberikan nondiskriminasi tanpa terkecuali, kasus apa pun apabila sudah memenuhi persyaratan seperti tadi kami sampaikan maka berhak untuk mendapatkan hak bersyarat, baik itu PB, CB, CMB termasuk remisi,” kata Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, kepada wartawan, Rabu (7/9) kemarin.

Sebelumnya 23 napi korupsi yang bebas bersyarat itu termasuk di antaranya Ratu Atut Choisiyah, Pinangki Sirna Malasari, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, hingga Tubagus Chaeri Wardana.

Komentar