JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022. Penetapan dilakukan oleh tim penyidik JAM Pidsus pada Kamis, 4 September 2025.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi bukti kuat, di antaranya keterangan 120 saksi, 4 ahli, dokumen, hingga barang bukti terkait kasus.
Menurut hasil penyidikan, pada Februari 2020 NAM bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education menggunakan Chromebook. Dalam beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa produk ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan masuk dalam proyek pengadaan perangkat TIK di Kemendikbud.
Untuk merealisasikan kesepakatan tersebut, NAM pada 6 Mei 2020 menggelar rapat tertutup melalui Zoom bersama sejumlah pejabat internal, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen H, Kepala Badan Litbang T, serta staf khusus JT dan FH. Rapat itu membahas pengadaan Chromebook meski saat itu proses lelang belum berjalan.
Padahal, ujicoba Chromebook pada 2019 sudah dinyatakan gagal di daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terdepan) karena keterbatasan akses internet. Namun, atas instruksi NAM, juknis dan juklak pengadaan TIK 2020 tetap disusun dengan spesifikasi yang mengunci penggunaan ChromeOS.
NAM bahkan menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang di dalam lampirannya sudah menetapkan ChromeOS sebagai standar perangkat.
Berdasarkan hasil sementara audit, negara diperkirakan merugi sekitar Rp1,98 triliun, yang terdiri dari mark up harga laptop serta kerugian terkait software CDM. Angka tersebut masih dalam perhitungan lebih lanjut oleh BPKP.
NAM disangkakan melanggar:
- UU Tipikor Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.
- KUHP Pasal 55 Ayat (1) ke-1 tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Untuk kepentingan penyidikan, NAM resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 4 September 2025.














