Vonis Dibacakan! Nadiem Makarim Bebas dari Dakwaan Primer, Namun Tetap Dipenjara 10 Tahun

JurnalPatroliNews | Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026). Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, namun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

Majelis hakim memutuskan membebaskan Nadiem dari dakwaan primer, tetapi menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun disertai denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain pidana pokok, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Hakim memberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada terdakwa untuk melunasi kewajiban tersebut.

Apabila uang pengganti tidak dibayar, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, maka hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman. Sementara masa penahanan rumah yang dijalani sejak 12 Mei 2026 dihitung sepertiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar Nadiem Makarim tetap berada dalam tahanan.

Barang bukti berupa 66 dokumen dan 96 barang bukti elektronik diputuskan untuk digunakan dalam proses perkara lain yang melibatkan Jurist Tan, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp7.500.

JPU: Hukum Tidak Pandang Jabatan

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Corneles Geeb Paulus menyatakan putusan tersebut menjadi bukti bahwa supremasi hukum di Indonesia berjalan tanpa membedakan kedudukan maupun status sosial seseorang.

Menurutnya, hukum harus menjadi panglima tertinggi dalam sistem peradilan, sehingga siapa pun yang terbukti bersalah wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Hukum yang adil tidak boleh memandang bulu, jabatan, maupun status sosial, baik mantan menteri, menteri aktif, tokoh agama, maupun figur publik,” tegas Corneles.

Ia juga menegaskan bahwa berbagai bentuk tekanan maupun upaya memengaruhi proses hukum tidak memengaruhi independensi majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.

“Putusan hari ini menunjukkan bahwa proses peradilan berjalan secara independen dan keadilan ditegakkan berdasarkan fakta-fakta persidangan,” pungkasnya.

Komentar