JurnalPatroliNews – Jakarta – Penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih mendalami temuan sebuah foto yang diduga berkaitan dengan keluarga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Foto tersebut dikabarkan ditemukan saat penggeledahan sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis dini hari, 9 Juli 2026.
Informasi mengenai temuan itu sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan kondisi bagian dalam rumah yang digeledah. Dalam rekaman tersebut tampak sebuah bingkai foto keluarga yang disebut-sebut berkaitan dengan seorang pejabat Kejaksaan Agung.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menegaskan bahwa penyidik belum menyimpulkan identitas maupun keterkaitan foto tersebut.
“Masih didalami (soal foto),” ujar Totok kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/7/2026).
Selain temuan foto yang masih diverifikasi, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti bernilai fantastis dari lokasi penggeledahan.
Di antaranya uang tunai sekitar Rp476 miliar serta satu koper yang berisi emas batangan dengan berat sekitar 74 kilogram. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses penggeledahan itu, penyidik juga membawa seorang saksi guna dimintai keterangan terkait perkara yang sedang ditangani.
Pengembangan Tiga Perkara Besar
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni:
- Dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout.
- Dugaan korupsi pengelolaan dana PT ASABRI dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.
- Dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Selain rumah di kawasan Sentul, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain.
Salah satunya berada di de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Dari lokasi tersebut, penyidik turut menyita uang tunai sekitar Rp67,2 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlangsung. Polri menyatakan seluruh barang bukti, termasuk foto yang menjadi perhatian publik, akan diverifikasi sesuai prosedur hukum sebelum diambil kesimpulan dalam proses penyidikan.















Komentar