JurnalPatroliNews – Lebak – Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJ) Indonesia mengungkap dugaan kuat adanya peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Kabupaten Lebak, Banten. Organisasi tersebut juga menyoroti indikasi dugaan ketidaktegasan aparat setempat dalam menangani kasus tersebut.
Temuan itu berawal dari investigasi mandiri yang dilakukan Tim 9 Dewan Pimpinan Pusat FWJ Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. Berdasarkan hasil penelusuran, rokok tanpa cukai diduga dikirim dari wilayah Jawa Timur menuju Provinsi Banten dengan jumlah besar.
Peredaran rokok ilegal tersebut disebut dilakukan melalui metode distribusi tertentu di salah satu titik wilayah Kabupaten Lebak.
Rokok tanpa cukai sendiri merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan, produk tersebut juga dinilai berpotensi membahayakan masyarakat karena tidak melalui standar pengawasan resmi.
Ketua Tim 9 FWJ Indonesia, Bahrudin yang akrab disapa Bule, menjelaskan bahwa timnya melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli di sebuah toko kelontong yang diduga menjadi tempat distribusi rokok ilegal di Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.
Dalam operasi tersebut, tim membeli dua slop rokok tanpa cukai dengan merek tertentu. Menurutnya, pelayan toko bahkan menawarkan berbagai merek rokok lain yang juga diduga tidak memiliki pita cukai resmi.
“Barang diambil dari dalam rumah dan diduga jumlahnya cukup besar, bahkan berkarton-karton,” ujar Bule dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Setelah memperoleh bukti awal, tim kemudian melaporkan temuan tersebut kepada aparat di Polsek Warunggunung pada hari yang sama.
Laporan tersebut diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Warunggunung, Agus Sulistyo, yang kemudian memerintahkan anggota untuk meninjau lokasi bersama tim FWJ dan sejumlah jurnalis.
Di lokasi, petugas menemukan beberapa bal rokok yang diduga tanpa pita cukai. Namun, menurut tim FWJ, terdapat satu ruangan yang terkunci dan diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal dalam jumlah lebih besar, tetapi tidak dibuka oleh pemilik toko.
Aparat disebut hanya membawa sebagian barang yang berada di etalase sebagai barang bukti, dengan alasan penanganan lebih lanjut akan dilakukan oleh kepolisian tingkat polres dan pihak bea cukai.
Tim FWJ kemudian membuat laporan resmi yang diterima oleh Polsek Warunggunung dengan nomor LP STP/22/III/2026/Reskrim.
Meski demikian, FWJ menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan kasus tersebut. Salah satunya terkait jumlah barang bukti yang dicatat dalam laporan, yang disebut hanya empat slop atau sekitar 40 bungkus rokok, sementara di lokasi diduga masih terdapat barang dalam jumlah lebih besar.
Selain itu, FWJ juga menyoroti informasi bahwa barang bukti telah diserahkan kepada pihak bea cukai tanpa penjelasan rinci mengenai pihak yang menerima.
Dalam perkembangan lain, FWJ menyebut pelaku yang sempat diamankan juga telah dibebaskan pada dini hari keesokan harinya. Organisasi tersebut menduga ada kemungkinan barang bukti lain telah dipindahkan dari lokasi.
Atas temuan tersebut, FWJ Indonesia mendesak Polda Banten melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami akan menyampaikan laporan resmi kepada Kapolda Banten, Bidang Propam, serta instansi terkait agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan dan profesional,” ujar Bule.
FWJ berharap kasus dugaan peredaran rokok ilegal ini dapat ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum guna mencegah kerugian negara serta melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal.














