Gelombang Pengungsi Rohingya Bertambah, Mahfud: Pemerintah Berhak Usir Mereka!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Mahfud Md, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), menyoroti gelombang pengungsi Rohingya yang terus bertambah memasuki wilayah Indonesia.

Mahfud menyebut, Pemerintah berhak mengusir para pengungsi Rohingya, karena Indonesia tidak terlibat dalam penandatangan ratifikasi UNHCR.

Meski demikian, ia menegaskan, konstitusi Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, dan menganut prinsip diplomasi kemanusiaan, sehingga kebijakan untuk mengusir para pengungsi dari Rohingya, hingga kini tidak dilakukan.

“Menurut konvensi PBB, yang harus memberikan perlindungan sebenarnya Negara-negara yang menandatangni UNHCR, United Nations High Commissioner for Refugees, jadi komisi tinggi untuk pengungsi,” ujar Mahfud, di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/23).

“Nah Indonesia tidak menandatangani itu, sebenarnya berhak membuang dia, Indonesia berhak mengusir menurut hukum Internasional, tapi diplomasi Indonesia adalah diplomasi kemanusiaan, sehingga semua yang datang ditampung,” tegasnya.

Ironisnya, ketika diberi tampungan, lanjut Mahfud, kedatangan pengungsi Rohingya telah membuat permasalahan sendiri di wilayah-wilayah yang didatangi mereka.

“Tampung di sana bertambah lagi, yang sekarang ini masyarakat lokalnya sudah mulai protes, pak kami juga miskin kenapa tampung orang dikasih ini itu dan seterusnya, kita katakan ini tugas kemanusiaan Negara,” lanjutnya.

ia mengungkapkan, saat ini Pemerintah Pusat telah meminta Pemerintah Daerah yang menjadi tujuan utama pengungsi Rohingya, untuk menggelar rapat Forkopimda demi menentukan lokasi penampungan sementara.

“Untuk mencari tempat sementara dan harus betul-betul sementara demi kemanusiaan, tapi kemanusiaan kita juga harus perhatikan kepentingan nasional kita karena kepentingan nasional kita juga banyak manusia-manusia yang menderita,” tandasnya.

Komentar