Gubernur Anies Tak Pernah Terbitkan Izin Acara Habib Rizieq

JurnalPatroliNews – Jakarta, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan bahwa kegiatan Habib Riqieq Shihab yang menimbulkan kerumunan orang dalam jumlah banyak di Petamburan, Jakarta Barat pada Sabtu (14/11) tak pernah mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Hal itu disampaikan Doni sebagaimana sesuai informasi yang dia dapatkan dari pihak Balai Kota DKI Jakarta.

“Pemerintah Provinsi DKI, tidak pernah mengizinkan. Tolong diperhatikan. Jadi saya ulangi, Pemerintah DKI tidak pernah mengizinkan,” ujar Doni dalam Konferensi Pers secara virtual dari Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Minggu (15/11).

Lebih lanjut, Doni menjelaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan surat perihal larangan terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, melalui Wali Kota Jakarta Pusat. Sehingga Doni minta agar informasi tersebut tidak menjadi kekeliruan di tengah masyarakat.

“Gubernur DKI, melalui Walikota Jakarta Pusat, telah membuat surat. Kami peroleh dari pemerintah DKI Jakarta. Ya, sekali lagi, supaya tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, bahwa Pemerintah DKI Jakarta dari awal tidak memberikan izin ya,” kata Doni.

Keluarga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menggelar dua acara di Petamburan, Jakarta, Sabtu (16/11/2020) malam. Acara tersebuh adalah akad nikah anak Habib Rizieq dan perayaan Maulid Nabi. Akibat kerumunan itu, Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan denda Rp 50 juta.

Doni menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah yang terukur terhadap pelanggaran dalam kegiatan di Petamburan.

“Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp 50 juta kepada panitia yang melaksanakan acara tersebut. Denda ini merupakan denda yang tertinggi dan apabila di kemudian hari hal tersebut terulang kembali menurut Gubernur Anies denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi 100 juta,” kata Doni.

Ia lantas menyampaikan apresiasi kepada Satgas Penanganan Covid-19 DKI yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, terutama pada mereka yang tidak menggunakan masker pada acara malam hari di Petamburan.

“Dengan memberikan sanksi terhadap 17 orang dan memberikan sanksi fisik kepada 19 orang. Untuk yang 17 orang dikenakan sanksi denda sehingga diperoleh denda senilai Rp 1,5 juta,” ujar Doni.

Lebih lanjut, Ia memastikan Satgas Covid-19 dan Pemprov DKI telah mengirimkan imbauan lisan yang diikuti imbauan tertulis dalam merespons acara yang digelar Habib Rizieq.

“Tadi malam tim Satpol PP pun menerjunkan 200 personel untuk memantau jalannya kegiatan tersebut dan pada pagi harinya ditetapkan bahwa acara tersebut melanggar protokol kesehatan,” kata Doni.

(cnbc)

Komentar