JurnalPatroliNews – Jakarta – Setelah melewati proses persidangan selama 15 bulan dan tiga kali berganti majelis hakim, gugatan perdata PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA) terhadap 23 penghuni Apartemen City Garden memasuki tahap akhir. Pengadilan Negeri Jakarta Barat dijadwalkan menggelar sidang terakhir pada Kamis, 14 Agustus 2025, untuk menerima bukti tambahan sebelum menjatuhkan putusan.
Ketua Majelis Hakim, Nora Gaberia Pasaribu, SH, MH, dalam sidang yang digelar Rabu (6/8/2025), menegaskan bahwa seluruh pihak harus menyerahkan bukti terakhir pada sidang mendatang. Putusan akhir pun diperkirakan akan segera dibacakan.
Kuasa hukum para penghuni, Ferdinand Montororing, menyatakan bahwa PT RRAA selaku pengembang sudah tidak lagi memiliki legal standing dalam pengelolaan apartemen. Hal ini merujuk pada Pasal 59 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun serta Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018.
“Legalitas paguyuban penghuni yang saat ini mengelola apartemen adalah persoalan internal warga. Jika pengembang mempermasalahkan hal itu, semestinya yang bertanggung jawab menyelesaikan adalah Gubernur DKI Jakarta, bukan menyeretnya ke pengadilan,” ujar Ferdinand kepada wartawan. di Jakarta Kamis (7/8/25).
Konflik antara pengembang dan penghuni Apartemen City Garden telah berlangsung sejak 2012, saat unit pertama mulai dihuni. Ketegangan meningkat seiring buruknya kualitas fasilitas, khususnya dalam penyediaan air bersih.
Alih-alih menggunakan air PDAM seperti yang dijanjikan, warga justru menerima pasokan air hasil daur ulang dari limbah sungai yang tidak layak konsumsi. Kondisi ini menyebabkan berbagai penyakit kulit, memaksa warga membeli air tangki secara patungan.
Setelah pengelolaan apartemen diambil alih oleh penghuni pada akhir 2024, dan dengan dukungan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, jaringan air PDAM akhirnya berhasil dipasang.
Tak hanya soal air, perselisihan juga terjadi terkait pengelolaan lahan parkir. Pihak pengembang disebut melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tertentu untuk mempertahankan kendali atas area tersebut. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta dinilai kurang tegas dalam menegakkan peraturan yang mereka buat sendiri.
Dengan sidang akhir di depan mata, harapan akan adanya kejelasan hukum atas konflik yang telah berlangsung lebih dari satu dekade kini mulai menguat.














