Lonjakan Pengaduan Media Capai Rekor Tertinggi: Dewan Pers Soroti Etika Jurnalisme Daring

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jumlah pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan media mengalami lonjakan tajam pada semester pertama tahun 2025. Data Dewan Pers mencatat, sepanjang Januari hingga Juni 2025, tercatat 625 pengaduan dengan angka tertinggi dalam empat tahun terakhir untuk periode yang sama.

“Ini bukan sekadar statistik,” ujar Muhammad Jazuli, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, saat ditemui di kantor Dewan Pers, Selasa (30/7). “Kami melihat ada dua hal penting dari tren ini: meningkatnya kesadaran publik atas hak informasinya, sekaligus tantangan serius dalam menjaga integritas jurnalistik, khususnya di ranah media daring.”

Juni Jadi Puncak, Media Siber Jadi Sorotan

Dari 625 pengaduan tersebut, Juni mencatat rekor bulanan dengan 199 kasus. Menurut Dewan Pers, lebih dari 90 persen aduan ditujukan kepada media siber hal ini mencerminkan kebutuhan mendesak untuk meningkatkan profesionalisme media digital.

Sebagian besar laporan disampaikan melalui kanal online seperti Layanan Pengaduan Elektronik (LPE), email, dan hotline resmi. Dari total pengaduan, sebanyak 424 kasus (67,84%) telah ditangani melalui berbagai mekanisme, antara lain:

  • Surat-menyurat: 316 kasus
  • Pengarsipan: 84 kasus
  • Mediasi/Risalah: 21 kasus
  • Ajudikasi atau Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR): 3 kasus

Kasus Menonjol: Dari Beras Busuk hingga Taman Safari

Beberapa perkara pengaduan yang mencuat menjadi perhatian publik, di antaranya:

  • Kasus “Poles-Poles Beras Busuk” yang dilaporkan Kementerian Pertanian terhadap Tempo.co. Dewan Pers menyebut visualisasi dalam laporan tersebut melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena dianggap melebih-lebihkan. Rekomendasi: perubahan judul visual, moderasi komentar, dan permintaan maaf.
  • Kasus Taman Safari Indonesia (TSI) yang merasa dirugikan oleh pemberitaan sejumlah media daring, termasuk Kompas.com, Detik.com, dan Tirto.id. Laporan media mengaitkan TSI dengan Oriental Circus Indonesia (OCI), yang menurut pihak TSI menyesatkan dan mencoreng reputasi.

Ada pula pengaduan dari kalangan akademisi yang menggunakan mekanisme Dewan Pers untuk studi kasus, serta temuan pelanggaran berulang oleh media tertentu—yang disebut Dewan Pers sebagai sinyal perlunya pengawasan berkelanjutan.

Mengapa Aduan Meningkat?

Dewan Pers mengidentifikasi beberapa faktor pemicu peningkatan aduan, antara lain:

  • Tingginya literasi media publik dan kesadaran akan hak-hak informasi yang berimbang.
  • Kemudahan akses pelaporan melalui platform digital.
  • Merosotnya kualitas jurnalistik, ditandai maraknya clickbait dan minimnya verifikasi data.
  • Pengaruh kepentingan politik dan bisnis yang mencemari independensi redaksi.

Strategi Dewan Pers: Dari Sertifikasi hingga Perlindungan Wartawan

Menjawab tantangan tersebut, Dewan Pers telah menjalankan sejumlah strategi:

  • Sertifikasi Wartawan: Hingga pertengahan 2025, tercatat 12.936 wartawan tersertifikasi. Sekitar 4.500 di antaranya merupakan peserta program fasilitasi tiga tahun terakhir.
  • Pengawasan Proaktif: Termasuk peneguran terhadap media yang memuat konten eksploitasi seksual.
  • Mekanisme Nasional Keselamatan Pers: Diluncurkan 24 Juni 2025, bekerja sama dengan LPSK dan Komnas Perempuan. Skema ini berfokus pada tiga pilar: pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum untuk menjamin keamanan kerja jurnalis.

Komitmen Menjaga Marwah Pers

Dewan Pers kembali menyerukan pentingnya menjaga etika jurnalistik di tengah derasnya arus informasi digital. Media diminta melakukan uji informasi yang ketat, menjunjung keberimbangan, serta menghargai hak jawab dan hak koreksi.

“Pers bukan hanya soal kecepatan, tapi juga soal keakuratan dan tanggung jawab sosial. Kita semua punya peran menjaga ekosistem informasi tetap sehat dan bermartabat,” tutup Jazuli.