Heboh! Rekening Nasabah Termasuk Andrew Darwis Diblokir Mendadak, Ini Penjelasan PPATK

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jagat media sosial diramaikan oleh keluhan sejumlah nasabah perbankan yang mengaku rekening mereka dibekukan secara tiba-tiba oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Salah satu yang terdampak adalah pendiri Kaskus, Andrew Darwis.

Melalui akun X (dulu Twitter) miliknya @adarwis, Andrew menceritakan pengalaman kurang menyenangkan saat rekening Bank Jago miliknya diblokir pada hari Minggu, 18 Mei 2025. Ia mengaku heran karena pemblokiran terjadi di hari libur saat kantor PPATK tidak beroperasi.

“Rekening Bank Jago saya diblokir atas perintah PPATK. Hari Minggu pas kantor PPATK tutup. Kirim email, tapi inbox-nya penuh… Hari Minggu juga kan orang masih butuh transaksi,” tulisnya di platform tersebut, seperti dikutip Senin (19/5/2025).

Menanggapi ramainya keluhan tersebut, PPATK memberikan penjelasan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang sudah lama tidak aktif (dormant). Rekening dormant adalah rekening bank yang dalam kurun waktu tertentu tidak menunjukkan aktivitas finansial seperti tarik tunai, setor dana, atau transfer.

Melalui Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dijelaskan bahwa tindakan pembekuan bersifat sementara dan merupakan bagian dari pelaksanaan strategi nasional dalam memerangi tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme.

“Pemblokiran rekening dormant ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti-Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang melibatkan PPATK dan para mitra kerja. Langkah ini ditujukan untuk melindungi sistem keuangan nasional serta mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Ivan.

Ia juga menegaskan bahwa pemilik sah rekening masih memiliki hak penuh atas dananya, serta dapat mengajukan reaktivasi akun melalui bank masing-masing dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Jika memerlukan informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi langsung pihak PPATK.

PPATK juga menyarankan agar masyarakat mengambil langkah pencegahan berikut:

  1. Tutup rekening yang sudah tidak digunakan atau tidak aktif dalam jangka panjang.
  2. Hindari memberikan informasi pribadi seperti data perbankan kepada pihak asing.
  3. Segera laporkan ke pihak bank atau penegak hukum apabila ada transaksi mencurigakan, terutama dari rekening yang tidak dikenal.

Selain sebagai langkah pengamanan, penghentian sementara ini juga dimaksudkan untuk:

  • Menginformasikan nasabah bahwa rekening mereka termasuk kategori dormant.
  • Memberikan pemberitahuan kepada ahli waris atau pemimpin perusahaan jika rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.

Langkah ini menjadi komitmen nyata PPATK dalam menjaga kebersihan sistem keuangan Indonesia dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan di tanah air.

Komentar