PPATK Ungkap 1000 Anggota DPR-DPRD Terlibat Dalam Praktik Judi Online!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Praktik judi online atau sering disebut judol, kini tidak hanya merambah masyarakat umum, tetapi juga telah menyusup ke kalangan wakil rakyat di lembaga legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengungkapkan bahwa lebih dari 1000 anggota DPR dan DPRD, termasuk sekretariat jenderal masing-masing, terdeteksi melakukan transaksi judi online.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ivan saat menjawab pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, dalam rapat kerja yang berlangsung di ruang rapat Komisi III, Gedung Parlemen, Jakarta, pada Rabu (26/6/2024).

“Terkait dengan pertanyaan apakah profesi kita bicara profesi ini seperti Pak Habib katakan tadi apakah legislatif pusat dan daerah ya kita menemukan itu lebih dari 1000 orang,” kata Ivan.

Ivan juga menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan detail data tersebut kepada para anggota dewan, terutama kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Habiburokhman, yang juga merupakan anggota MKD, meminta data tersebut secara khusus.

“Kami akan kirim surat, ada lebih dari 1000 orang dari DPR, DPRD, dan Sekretariat Kesekjenan,” tegas Ivan.

Ivan menjelaskan bahwa dari hasil penelusuran tersebut, tercatat ada sekitar 63 ribu transaksi dengan nilai total mencapai Rp 25 miliar secara agregat, bukan per individu anggota dewan.

“Jumlah totalnya hampir Rp 25 miliar di masing-masing transaksinya, dari ratusan sampai sekian miliar. Tetapi Rp 25 miliar itu agregat keseluruhan deposit, jadi jika dilihat perputarannya bisa mencapai ratusan miliar juga,” jelasnya.

Setelah data tersebut diungkapkan oleh Ivan, beberapa anggota dewan merespons dengan meminta data orang-orang yang terlibat judol di cabang kekuasaan lainnya, seperti eksekutif dan yudikatif. Mereka juga menekankan pentingnya Komisi III mendapatkan data orang yang diduga kuat terlibat dalam judol, karena pelakunya bisa dipidana sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar