Indonesia Perkuat Peran Global dengan Perdagangan Karbon

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Indonesia terus menunjukkan keseriusannya dalam menangani perubahan iklim dengan meluncurkan sistem perdagangan karbon berbasis Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021. Sistem ini merupakan bagian dari Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan dikelola melalui Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

Melalui SRN PPI, seluruh proses perdagangan karbon dicatat secara transparan. Sertifikat yang diterbitkan dari pengurangan emisi, yang dikenal sebagai SPEGRK (Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca), menjadi bukti bahwa suatu proyek berhasil mengurangi emisi gas rumah kaca berdasarkan mekanisme Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV). Data dari sertifikat ini tersedia di carbon registry dan dapat diakses publik, sehingga menciptakan pasar karbon yang terbuka dan terpercaya.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, perdagangan karbon tidak hanya membantu mitigasi perubahan iklim, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi baru.

“Melalui perdagangan karbon, kami mendorong pelaku usaha dan masyarakat untuk berkontribusi dalam pengurangan emisi sekaligus memanfaatkan potensi ekonomi karbon yang ada,” kata Hanif, Selasa (14/1).

Komentar