JurnalPatroliNews | Jakarta — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap tiga orang saksi pada Rabu (16/9/2026).
Ketiga saksi tersebut berasal dari unsur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pihak perusahaan yang berkaitan dengan komoditas nikel.
Tiga Saksi Dipanggil Penyidik
Berdasarkan keterangan penyidik, tiga orang yang memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan terdiri atas:
- AB, staf pada Kementerian ESDM.
- MTP, Dewan Komisaris MPI.
- AK, Competent Person PT CNI.
Ketiganya dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel untuk periode 2017-2020.
Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk menggali informasi yang berkaitan dengan perkara sekaligus memperjelas rangkaian fakta yang sedang ditelusuri penyidik.
Unsur Pemerintah dan Perusahaan Diperiksa
Kehadiran saksi dari Kementerian ESDM serta unsur perusahaan menunjukkan penyidik mendalami informasi dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan tata kelola komoditas nikel.
Keterangan dari unsur pemerintah dapat menjadi bagian dari pendalaman mengenai aspek regulasi dan tata kelola sektor pertambangan. Sementara keterangan pihak perusahaan dapat digunakan untuk menguji informasi mengenai pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan komoditas nikel.
Namun, pemeriksaan sebagai saksi tidak berarti pihak yang diperiksa telah dinyatakan terlibat dalam tindak pidana. Status hukum masing-masing pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Penyidik Kejar Kelengkapan Pembuktian
Kejaksaan menyatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Tahapan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti sebelum penyidik mengambil langkah hukum selanjutnya.
Perkara yang didalami berkaitan dengan tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 sampai dengan 2020.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kejaksaan Tekankan Prinsip Kehati-hatian
Dalam penanganan perkara tersebut, proses penyidikan disebut tetap dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Kejaksaan juga menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penyidikan.
Pemeriksaan tiga saksi pada Rabu (16/9/2026) menjadi bagian dari rangkaian upaya JAM PIDSUS untuk memperkuat konstruksi perkara dan melengkapi berkas penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel.













Komentar