Ingin Kaya Tanpa Kerja, Sidang Trading Binomo: Hakim Marahi Korban Kasus Indra Kenz 

JurnalPatroliNews – Tangerang – Ketua majelis hakim sidang terdakwa trading binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz memarahi korbannya yang bersaksi di persidangan. Sidang yang dipimpin oleh Rahman Rajaguguk ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menghadirkan enam orang saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Ketua Majelis hakim sempat memarahi para korban yang bersaksi di PN Tangerang. Hal ini dikarenakan ketidakpercayaannya akan peristiwa yang dialami oleh para saksi yang juga korban. Terlebih, korban menelan kerugian ratusan bahkan hingga jutaan rupiah.

“Di sini kita harus berfikir benar tidak ini. Jadi banyak manusia ini naik ke puncak karena iming-iming tadi dapat bagian. Semua itu bohong, tidak benar. Makanya sadar kita. Anda-anda pengen cepat kaya itu, inilah resikonya, kami ini tidak ingin cepat kaya, kerja terus sidang siang, malam,” ucap Rahman dengan nada tinggi di PN Tangerang, Jumat (26/8/2022).

Rahman terus menyampaikan pesannya kepada para saksi dengan marah dan nada tinggi. Ia mengatakan kalian ingin cepat kaya tanpa memeras keringat disebutnya sebagai ilmu setan.

“Saya tahu ini ilmu setan ini penipu. Kalau benar seperti ini dengan permainan seperti ini kenapa tidak dibuat program seperti ini. Satu menit Rp 3 juta siapa yang dapat segini. Makanya mikir dulu, artinya di situ anda menyadari kok mau saya dirayu kawan ini dengan bujuk manisnya,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini Rahman juga menasehati kepada semua yang ada di ruang sidang jangan mau mendengar cara-cara seperti ini. Diiming-imingi ingin cepat kaya, maka jadi lah begini.

“Cara satu lagi cepat kaya rampok duit monggo ke KPK, resiko buat Anda itu. Ini merupakan edukasi juga dari kami pengadilan jangan cepat mau dirayu iming-iming cepat kaya,” tegasnya.

Diketahui, Indra Kenz didakwa melakukan pidana judi online,penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik hingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan atau perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

“Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh terdakwa,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Jumat (12/8).

Indra Kenz dalam kasus ini didakwa pasal berlapis. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Komentar