JurnalPatroliNews – Jakarta – Upaya pemulihan pascabencana di Aceh dinilai membutuhkan dukungan regulasi yang lebih kuat. Pemerintah pusat dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) yang memberikan ruang diskresi hukum guna memperkuat kewenangan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
Pandangan tersebut disampaikan pengamat politik dan pemerintahan, Risman Rachman, sebagai respons atas kekhawatiran Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah. Menurut Fadhlullah, Satgas Pemerintah saat ini belum memiliki kekuatan eksekusi sebanding dengan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh–Nias yang pernah bekerja pascatsunami.
Kekhawatiran itu mengemuka dalam rapat koordinasi antara Satgas Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR RI dan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pemerintah yang digelar di Banda Aceh.
Risman menilai sikap Wakil Gubernur Aceh tersebut sebagai bentuk kehati-hatian yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia menegaskan, kekhawatiran tersebut berangkat dari pengalaman panjang Aceh menghadapi lambannya proses birokrasi di tingkat pusat.
“Yang dikhawatirkan adalah rakyat kembali menanggung dampak dari prosedur administratif yang berbelit,” ujar Risman.
Menurut Risman, skema pemulihan yang dijalankan pemerintah sebenarnya sudah dirancang untuk memotong jalur birokrasi. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026, terdapat empat fondasi utama yang menopang kerja Satgas Pemerintah.
Pertama, adanya Rencana Induk yang bersifat mengikat bagi 15 kementerian dan lembaga, sehingga seluruh program rehabilitasi dan rekonstruksi bergerak dalam satu kerangka terpadu. Kedua, mekanisme pelaporan langsung kepada Presiden secara berkala setiap dua bulan, yang memungkinkan keputusan strategis diambil cepat ketika terjadi hambatan.
Ketiga, penunjukan Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Pelaksana dinilai mampu mempercepat sinkronisasi pusat dan daerah, termasuk menyelesaikan persoalan administratif seperti perizinan dan status lahan. Keempat, peran Satgas Galapana DPR RI sebagai pengawas sekaligus jembatan komunikasi politik ketika muncul persoalan anggaran maupun teknis.
“Jika terjadi kebuntuan di kementerian teknis, Satgas Galapana DPR bisa langsung turun tangan membuka jalan, dan itu sudah berjalan sejak awal,” jelas Risman.
Ia menilai pola kerja tersebut menunjukkan adanya komando terintegrasi, di mana pelaksanaan kebijakan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri di tiap kementerian, melainkan terpusat di bawah kendali Satgas Pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan diawasi DPR.
Meski demikian, Risman menekankan perlunya penguatan regulasi di tingkat operasional agar efektivitas Satgas setara dengan BRR di masa lalu. Ia mendorong DPR, melalui Satgas Galapana dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, untuk mengusulkan penerbitan Inpres Diskresi kepada Presiden.
“Inpres Diskresi menjadi kunci agar Satgas memiliki payung hukum yang kuat untuk mengeksekusi anggaran dan pengadaan secara cepat tanpa terhambat prosedur normal,” pungkasnya.













