Polemik Jual Beli Tanah Warisan, Iptu Saepul Bahri Merasa Terdzolimi atas Putusan Wasidik PMJ

JurnalPatroliNews – Jakarta -Wakapolsek Muara Gembong, Iptu Pol. H. Saepul Bahri, mengungkapkan kekecewaannya usai mengikuti gelar perkara khusus oleh Bagian Wasidik Polda Metro Jaya pada Jumat petang.

Saepul merasa menjadi target ketidakadilan dalam penanganan perkara yang menyeret namanya terkait sengketa jual beli tanah warisan.

Persoalan ini bermula pada tahun 2014, saat Saepul bersama ahli waris lainnya bersepakat menjual tanah warisan seluas 2 hektar di Desa Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, kepada pasangan suami istri H. Rohana dan Hj. Nurhasanah senilai 2,1 miliar rupiah.

Namun, karena pembayaran belum dilakukan secara lunas, Saepul memilih untuk tidak menandatangani akte jual beli. Di sisi lain, pembeli dilaporkan telah melakukan pemetaan kapling dan menjual tanah tersebut kepada pihak ketiga.

Akibat penundaan tanda tangan akte tersebut, H. Rohana melaporkan Saepul ke Polres Metro Bekasi pada Februari 2019 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Tak hanya pidana, Saepul juga dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya hingga sempat dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, melalui proses banding, putusan pemecatan tersebut dianulir oleh majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tingkat banding.

Kuasa hukum Saepul, Ferdinand Montororing, menilai gelar perkara khusus yang dilakukan atas permintaan pihak Nurhasanah terkesan dipaksakan dan tidak profesional.

Ferdinand menuding adanya upaya intimidasi terhadap tim hukum dan indikasi kebencian dari oknum tertentu akibat dianulirnya putusan PTDH sebelumnya.

Ia menyatakan bahwa meski dua alat bukti sesuai KUHAP belum terpenuhi, gelar perkara tersebut tetap diarahkan untuk menghukum kliennya.

Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum berencana meminta agar gelar perkara khusus selanjutnya diambil alih oleh Mabes Polri.

Hal ini dilakukan guna menjamin objektivitas dan transparansi hukum, serta menghindari adanya konflik kepentingan atau sentimen pribadi dalam menangani perkara yang menimpa perwira polri tersebut.