Jadi Sorotan Bappenas, Penerimaan Negara dari Sektor Tambang Rawan Dikorupsi

“Dengan enam aksi pada fokus keuangan negara, aksi pencegahan korupsi 2023/2024 selanjutnya akan diimplemtasinya, dipantau tiga bulan sekali melalui aplikasi jaga.id di KPK, dan akan dilaporkan ke Presiden setiap enam bulan sekali,” ucapnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan, dalam aksi pencegahan korupsi di sektor pertambangan minerba sudah dibuat suatu sistem aplikasi Simbara (Sistem Informasi Barang Milik Negara), yaitu sistem digitalisasi terkait alur produksi hingga penjualan batu bara yang terintegrasi dengan seluruh Kementerian terkait.

“Tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP, ini kelanjutan. Kemarin kami mengsimpelkan ataupun juga mengsistemasi pada sektor minerba di batu bara dengan Simbara,” ujarnya dalam kesempatan yang sama, Kamis (9/3/2023).

Dia menambahkan, dengan Simbara bisa terdeteksi jelas seberapa banyak pengusaha menambang mineral dan batu bara, berapa ekspornya, dan seberapa banyak dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri.

“Supaya setiap pengusaha itu jelas berapa nambangnya, berapa ke tongkang, berapa kemudian ke DMO. DMO-nya kemudian jelas dan ekspor jelas. Itu sudah selesai di tahun kemarin, sehingga tidak ada lagi harapannya ada barang-barang minerba yang di luar sistem Simbara kami,” tegasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PNBP dari sektor pertambangan mineral dan batu bara pada 2022 tercatat mencapai Rp 183,35 triliun, atau 180% dari target 2022 sebesar Rp 101,84 triliun.

Adapun realisasi PNBP dari sektor pertambangan mineral dan batu bara pada 2022 ini melonjak 144% dibandingkan realisasi penerimaan negara pada 2021 yang tercatat sebesar Rp 75,16 triliun.

Komentar