Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan Sepakati MoU untuk Pengawasan Ketat

Dengan adanya perjanjian baru ini, beberapa Nota Kesepahaman terdahulu resmi dicabut, antara lain:

  1. Nota Kesepahaman Nomor KEP-099/A/JA/05/2011 dan NK-001/KK/05/2011 tanggal 19 Mei 2011, yang mengatur mekanisme kerja antara Kejaksaan RI dan Komisi Kejaksaan RI dalam pengawasan, pemantauan, serta penilaian kinerja dan perilaku jaksa serta pegawai kejaksaan.
  2. Nota Kesepahaman Nomor KEP-05/H/HJW/12/2012 dan NK-01/KK/12/2012 tanggal 20 Desember 2012, yang terkait dengan sistem pengelolaan laporan pengaduan berbasis Linked Database.

Dalam hal terdapat hal-hal yang belum diatur dalam MoU ini, kedua belah pihak dapat menetapkannya dalam adendum di masa mendatang. Jika terjadi perbedaan penafsiran, penyelesaiannya akan dilakukan melalui musyawarah mufakat antara Kejaksaan RI dan Komisi Kejaksaan RI.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini menegaskan komitmen kedua institusi dalam memperkuat sinergi demi meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas hukum dan pengawasan di Indonesia.