JurnalPatroliNews – Jakarta – Dalam penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2025 yang berlangsung pada Kamis (16/1/2025), Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan nomor NK-01/KK/1/2025.
Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan tugas antara Kejaksaan RI dan Komisi Kejaksaan RI.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini mencakup berbagai aspek penting, termasuk pertukaran data dan informasi, penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta kerja sama lainnya yang disepakati kedua belah pihak. MoU ini bertujuan menjadi pedoman kerja sama guna memastikan koordinasi yang lebih efektif dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing institusi.
Sebagai bentuk implementasi, kedua pihak sepakat untuk melakukan monitoring atas pelaksanaan MoU setidaknya sekali dalam setahun. Nota Kesepahaman ini akan berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan yang telah dikoordinasikan setidaknya satu bulan sebelum masa berlaku berakhir.
Selain itu, dalam situasi luar biasa seperti bencana alam, perang, atau kebijakan pemerintah yang dapat menghambat pelaksanaan MoU, kedua pihak diperbolehkan melakukan musyawarah untuk menyusun kesepakatan bersama. Kesepakatan tersebut nantinya tetap menjadi satu kesatuan dengan Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani.
Komentar