JurnalPatroliNews – Jakarta — Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) bukan sekadar pembekalan teknis, melainkan tahapan awal yang menentukan dalam pembentukan karakter, integritas, dan jati diri seorang jaksa.
Penegasan itu disampaikan dalam amanat tertulis yang dibacakan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada pembukaan PPPJ Angkatan LXXXIII (83) Gelombang I Tahun 2026.
Upacara pembukaan digelar di Sasana Adhika Karya Badiklat Kejaksaan RI, Selasa, 20 Januari 2026. Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyebut diklat tahun ini membawa tema besar pembentukan penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan berkapabilitas tinggi sebagai bagian dari transformasi penegakan hukum modern menuju Indonesia Emas 2045.
“PPPJ bukan sekadar pelatihan teknis, tetapi titik awal yang krusial bagi pembentukan karakter dan peneguhan jati diri seorang Jaksa,” bunyi amanat Jaksa Agung yang dibacakan Kabandiklat.
Jaksa Agung menjelaskan, PPPJ merupakan proses transformasi bagi pegawai Kejaksaan yang beralih status menjadi pejabat fungsional jaksa. Perubahan itu, menurutnya, membawa konsekuensi berupa tanggung jawab, kewenangan, serta standar perilaku yang lebih besar.
Karena itu, peserta diminta memperkuat perubahan mental dan pola pikir yang bersih untuk menutup ruang penyalahgunaan wewenang. “Perubahan status ini membawa tanggung jawab, kewenangan, dan standar perilaku yang jauh lebih besar, sehingga harus diimbangi dengan perubahan mental serta pola pikir yang bersih,” ujar Kabandiklat saat membacakan amanat.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung juga menyinggung tantangan penegakan hukum nasional yang disebut memasuki fase penting seiring pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Situasi tersebut menuntut jaksa lebih adaptif dan memiliki pemahaman filosofis serta sosiologis yang utuh.
Ia menekankan, jaksa tidak boleh hanya menjadi pelaksana norma, tetapi harus mampu menghadirkan keadilan substantif yang memberikan manfaat sekaligus memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Di sisi lain, pemberantasan korupsi ditegaskan tetap menjadi prioritas strategis. Jaksa Agung menekankan perlunya keberanian moral dalam penanganan perkara korupsi, diiringi penguatan fungsi intelijen, pengacara negara, serta upaya pemulihan aset.
Menghadapi era digital, Jaksa Agung juga mewajibkan seluruh aparatur Kejaksaan untuk melek teknologi. Pemanfaatan sistem informasi dan analisis data harus dilakukan secara bertanggung jawab dalam setiap proses penegakan hukum.
Diklat tahun ini turut mencatat hal khusus dengan keikutsertaan lima peserta dari unsur TNI. Kehadiran mereka disebut untuk memperkuat sinergi penanganan perkara koneksitas serta pengembangan struktur pidana militer.
Menutup amanatnya, Jaksa Agung meminta Badiklat menerapkan standar ketat dalam proses kelulusan. Ia menegaskan hanya peserta yang memenuhi kualifikasi tertinggi yang layak dinyatakan lulus, demi menyiapkan generasi penerus yang mampu menjaga marwah Korps Adhyaksa.
“Ilmu yang diasah dengan kesungguhan dan nurani yang bersih akan melahirkan penegakan hukum yang berintegritas dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tutup Jaksa Agung.














