Jaksa Agung Setujui Pecandu Narkoba di Karawang Direhabilitasi Lewat Restorative Justice

JurnalPatroliNews – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian satu kasus narkotika lewat pendekatan restorative justice dalam ekspose perkara, Senin 21 Juli 2025.

Kasus tersebut melibatkan Bayu Candra Dimega alias Bayu bin (Alm.) Nadi dari Kejaksaan Negeri Karawang, yang dijerat Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah alasan, seperti hasil laboratorium forensik yang menunjukkan Bayu positif memakai narkoba, serta hasil penyidikan yang memastikan dirinya bukan bagian dari jaringan peredaran gelap, melainkan hanya sebagai pemakai terakhir.

Selain itu, Bayu juga belum pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan hasil asesmen terpadu menilai Bayu sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba. Ia juga belum pernah atau baru dua kali menjalani rehabilitasi, dengan keterangan resmi dari lembaga berwenang, serta tidak terlibat sebagai bandar, kurir, atau produsen narkoba.

JAM-Pidum menegaskan agar Kepala Kejari Karawang segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Restoratif Justice sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara narkotika melalui rehabilitasi berbasis keadilan restoratif.

Langkah ini menjadi implementasi asas Dominus Litis oleh jaksa dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika.