Jokowi Resmi Teken PP Untuk Meningkatkan Uang Pensiun TNI-Polri

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan yang menghasilkan peningkatan uang pensiun bagi anggota TNI dan Polri sebesar 12%. Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan dua Peraturan Pemerintah yang baru.

Peraturan pertama, yakni PP Nomor 9 Tahun 2024, berkaitan dengan Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI. Sedangkan peraturan kedua, PP Nomor 10 Tahun 2024, mengatur hal yang serupa bagi anggota Kepolisian RI.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” seperti dikutip dari salinan PP yang diteken Presiden Jokowi, Rabu (31/1/24).

Dalam kedua peraturan tersebut, uang pensiun bagi purnawirawan TNI/Polri, duda, tunjangan anak yatim piatu, serta tunjangan orang tua anggota TNI/Polri ditetapkan berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024 dan PP Nomor 7 Tahun 2024 yang menetapkan besaran gaji pokok TNI/Polri.

Rincian uang pensiun dan tunjangan tercantum dalam lampiran I-V PP Nomor 6 dan PP Nomor 7 Tahun 2024, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari PP terkait uang pensiun.

Pasal 4 PP menjelaskan bahwa purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat tetap akan diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Pasal 5 menyatakan bahwa bagi penerima pensiun purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan orang tua dari anggota TNI/Polri yang tewas dalam dan karena dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun pokok/tunjangan disesuaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, akan mendapatkan tambahan penghasilan.

Dengan diterbitkannya kedua PP ini, pemerintah secara otomatis mencabut peraturan sebelumnya yang mengatur tentang penetapan pensiun pokok purnawirawan dalam PP Nomor 19 Tahun 2019.

“Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota … (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 47), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

Komentar