Jokowi Tingkatkan Tunjangan Kinerja PNS BNN Hingga Rp 49,8 Juta


JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan kebijakan baru yang meningkatkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN).

Aturan ini dituangkan dalam Perpres 78 tahun 2024, yang ditandatangani Jokowi pada 6 Agustus 2024. Perubahan terakhir pada tunjangan ini terjadi pada tahun 2015.

“Dengan mempertimbangkan capaian dalam reformasi birokrasi, Badan Narkotika Nasional memenuhi syarat untuk penyesuaian tunjangan kinerja,” demikian isi pertimbangan aturan tersebut yang dikutip pada Kamis (8/8/2024).

Kenaikan tunjangan ini berlaku untuk pegawai dengan kelas jabatan 1 hingga 17. Berdasarkan Perpres tersebut, tunjangan terendah yang diberikan adalah Rp 2,53 juta, sedangkan yang tertinggi adalah Rp 33,24 juta.

Kepala BNN, yang saat ini dijabat oleh Marthinus Hukom, akan menerima tunjangan tertinggi. Nilainya mencapai 150% dari tunjangan tertinggi dari 17 golongan yang ada. Dengan formula ini, Marthinus Hukom akan menerima tunjangan sebesar Rp 49.860.000 per bulan.

Perhitungan ini didasarkan pada rumus: tukin tertinggi Rp 33.240.000 x 150%.

Berikut daftar kenaikan tukin di BNN berdasarkan kelas jabatan:

  • Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
  • Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
  • Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
  • Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
  • Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
  • Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
  • Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
  • Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
  • Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250

Komentar