Jokowi Umumkan Tarif Cukai Rokok Pekan Depan, Naik 17%?

JurnalPatroliNews – Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat akan segera mengeksekusi keputusan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok. Keputusan tersebut akan difinalisasi paling lambat pada pekan depan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, kepala negara bersama para menteri telah menggelar rapat untuk menentukan besaran tarif cukai rokok.

“Minggu depan akan diumumkan secara resmi,” kata Prastowo, Rabu (28/10/2020).

Prastowo tidak merinci lebih lanjut berapa besaran kenaikan tarif cukai rokok yang akan ditetapkan oleh pemerintah. Keputusan tersebut, akan langsung ditetapkan oleh Jokowi sendiri.

“Rapat sudah selesai, tinggal berapanya akan diputuskan Presiden dan diumumkan,” katanya.

Berdasrkan informasi yang dihimpun CNBC Indonesia, pemerintah dalam beberapa pekan terakhir telah menggelar pertemuan untuk mencari formulasi yang tepat dalam menetapkan tarif cukai rokok.

Kabar beredar, pemerintah mengajukan tarif cukai rokok di kisaran 13% – 20%. Adapun menurut kabar juga, Kementerian Keuangan diketahui mengusulkan agar kenaikan tarif cukai rokok berada di sekitar 17% untuk tahun depan.

(cnbc)

Komentar