JPU Soroti Inefisiensi Tata Kelola Pertamina lewat Kesaksian Arcandra Tahar di Sidang Tipikor

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra membeberkan adanya dugaan inefisiensi dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina, usai persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).

Sidang tersebut menghadirkan Arcandra Tahar—mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus mantan Wakil Komisaris PT Pertamina periode 2016–2019—sebagai saksi. Dalam keterangannya, Arcandra memaparkan gambaran tata kelola perusahaan dari hulu hingga hilir, terutama kondisi sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2014.

Menurut JPU, Arcandra mengungkap fakta bahwa bagian minyak mentah negara sebesar 255 ribu barel per hari tidak terserap di dalam negeri dan justru diekspor oleh kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

“Kondisi ini memaksa PT Pertamina untuk melakukan impor minyak mentah yang berdampak pada membengkaknya biaya operasional, mulai dari biaya pengapalan yang tinggi hingga kebutuhan ruang penyimpanan atau storage tambahan,” kata Triyana kepada wartawan usai persidangan.

Triyana menegaskan, situasi tersebut menjadi salah satu dasar yang melatarbelakangi keputusan Pertamina menyewa Terminal BBM (TBBM) Merak. Namun, langkah penyewaan itu dinilai tidak diperlukan pada waktu tersebut dan menjadi poin penting dalam pembuktian dugaan perbuatan melawan hukum pada periode 2018–2024 sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU.

“Penyewaan TBBM Merak menjadi salah satu isu krusial yang mendukung dakwaan, karena dinilai tidak dibutuhkan pada saat itu,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, JPU juga menyampaikan bahwa majelis hakim telah mengonfirmasi kehadiran Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)—mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019–2024—sebagai saksi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung Selasa (27/1/2026).

Sementara itu, terkait Ignasius Jonan—mantan Menteri ESDM periode 2016–2019—JPU menyebut yang bersangkutan kembali berhalangan hadir karena masih menjalani perawatan medis di Singapura. Tim jaksa, kata Triyana, akan terus melakukan konfirmasi dan menilai apakah keterangan Jonan masih mutlak diperlukan atau sudah terwakili oleh saksi lain dalam pembuktian perkara.

“Kami akan terus berkoordinasi dan mempertimbangkan kebutuhan keterangannya dalam pembuktian dakwaan,” pungkas Triyana.