Kantah BPN Tabanan Respon Cepat Persoalan Batas Pura Bhujangga, Kamis Besok Langsung Ukur & Pasang Patok Di Lokasi

JurnalPatroliNews – Tabanan, Bali, – Setelah Bertahun-tahun tak kunjung selesai, Sengkarut Persoalan (garis putus -putus dalam SHM) Batas Pura Bhujangga, terletak di Desa Pakraman Gunung Sari, Desa Jatiluwih, Penebel, Tabanan. Akhirnya terungkap dengan jelas, Hal ini diketahui dari hasil konfirmasi Kantah BPN Tabanan, terkait hasil ukur, berdasarkan surat permohonan pengembalian batas oleh Kuasa Pura, berkas 308/2023 dan 303/2023.

Diketahui, Selasa 7 Februari 2023, Sejumlah para pihak diantaranya, Drs. I Putu Gde Santika, M.Si. (Selaku Pengempon Pura), I Gede Budiasa (Selaku Kuasa Pendaftaran), Yunsar Lumakeki, I Wayan Adimawan, S.H.,M.H., (Kuasa dari I Wayan Sudarma). bertempat di LT3 Ruang mediasi
di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tabanan pada Seksi Survei dan Pemetaan yang dipimpin langsung I Made Dian Palguna Adi Sangging, SH.

” Hari ini, kami mendampingi Drs. I Putu Gde Santika, M.Si. (Selaku Pengempon Pura), dalam agenda memenuhi panggilan Kantah BPN Tabanan, terkait adanya dugaan kuat, Sudah Bertahun-tahun Tanah milik Pura Bhujangga diserobot oleh penyanding dan masuk tanpa ijin dari kemoncolan Pura Bhujangga Wisnawa,” kata Gede Budiasa, Kuasa Pura, kepada awak media di Kantah BPN Tabanan usai klarifikasi para pihak, Selasa (7/2).

” Yah, ini jelas ada dugaan penyerobotan terstruktur sistematis dan masif, lantaran sudah bertahun-tahun oknum (Penyanding) diduga menguasai tanah milik Pura Bhujangga, hal tersebut terungkap berdasarkan data dan fakta dari hasil pengukuran pengembalian batas SHM An Pura Luhur Bhujangga Wisnawa, Jatiluih, Tabanan, yang diukur oleh petugas ukur Kantah BPN Tabanan, ” Jelas Gede Budiasa.

Lanjut Gede Budiasa, Setelah melihat hasil ukur, yang di paparkan oleh BPN Tabanan, diduga para pihak dengan sengaja secara bersama – sama Pemilik tanah dan pelaku seorang pengusahaa pengembang pariwisata yang membeli 1 ( satu) sertipikat tanah kebun milik SDM.

” Namun menguasai lebih dari batas sertifikat yang dibeli ini oleh Pengembang pariwisata tersebut, Hal ini terungkap berdasarkan Fakta yang ada di GS dan di lapangan Desa Jatiluih, kec. Penebel, Kab. Tabanan,” tandasnya.

Komentar