Polemik Tanah Batu Ampar: Tim Kanwil BPN Bali Turun Ke Batu Ampar Lakukan Penelitian Data Fisik, Data Yuridis, Dan Pengecekan Lapang

JurnalPatroliNews – Denpasar,– Ada sebuah langkah maju dari Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali dalam menangani polemik tanah seluas 45 hektare di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Ada kabar gembira buat para petani yang memiliki SHM atas lahan tersebut, karena Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali akan segera menerjunkan timnya ke Batu Ampar untuk melaksanakan penelitian data fisik, data yuridis, dan pengecekan lapang.

Menurut surat pemberitahuan dari Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali yang diperoleh media ini bernnomor : MP.01.02/240-51/II/2023, tertanggal 7 Februari 2023, Sifat: Segera , dengan Perihal : Pemberitahuan Penelitian Data Fisik dan Data Yuridis, bahwa Tim dari Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali akan turun ke Buleleng untuk melakukan penelitian ke tanah Batu Ampar pada Kamis (9/2/2023) dan Jumat (10/2/2023).

“Sehubungan dengan kegiatan penanganan dan penyelesaian konflik pertanahan, akan dilaksanakan penelitian data fisik, data yuridis, dan pengecekan lapang,” bunyi surat dari Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali yang ditujukan kepada Pj. Bupati Buleleng Cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng, dan Nyoman Tirtawan dan ka-kawan .

Menurut surat yang langsung ditandatangan Kakanwil ATR/BPN Provinsi Bali Ir. Andry Novijandri bahwa pada hari Kamis (9/2/2023) agenda pertama di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng. “Dimulai pukul 09.00 WITA sampai selesai,” bunyi surat tesbut.

Agenda kedua Kamis (9/2/2023) Tim ke Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, mulai pukul 12.00 WITA sampai selesai.

Hari kedua, Jumat (10/2/2023, agenda pertama di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali dimulai pukul 09.00 WITA sampai selesai. Agenda kedua bergeser ke Kota Singaraja tepatnya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buleleng. Acara dimulai pukul 11.00 WITA sampai selesai.

Dalam surat itu, para pihak diwajibkan membawa data atau dokumen asl berkaitan dengan permohonan penyelesaian konflik tanah itu. “Catatan: Diwajibkan untuk membawa data/dokumen asli berkaitan dengan permohonan penyelesaian konflik pertanahan dimaksud,” demikian catatan khusus dalam surat itu.

Surat pemberitahuan itu ditembuskan ke Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, di Jakarta; Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali, di Denpasar; Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, di Singaraja; Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja, di Singaraja; Kepala Kepolisian Resor Buleleng, di Singaraja; Kepala Kepolisian Sektor Gerokgak, di Gerokgak; Dandim 1609/Buleleng, di Singaraja. Danramil 1609-08/Gerokgak, di Gerokgak; Camat Gerokgak, di Gerokgak; Kepala Desa Pejarakan, di Pejarakan; Direktur PT. Prapat Agung Permai, berkedudukan di Denpasar.

Rencana Tim Kanwil BPN turun ke Batu Ampar juga dibenarkan Plt Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah)Buleleng Agus Apriawan. “Pagi pak… iyaa pak sesuai surat tugas,” ucap Agus saat dikonfirmasi media ini lewat WhatsApp (WA, Rabu (8/2/20223) pagi.

Komentar