Karyawan Jangan Kaget! Pemerintah Bakal Berlakukan Pajak NATURA, Hitungannya…..?

JurnalPatroliNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan mengenai perhitungan pajak natura/kenikmatan pada penghasilan karyawan.

Seperti diketahui, lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah resmi akan memberlakukan pajak natura.

Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah menjelaskan mengenai teknis penerapan pajak natura/kenikmatan.

Di mana dalam Pasal 30 PP 55/2022, dijelaskan pemberi kerja atau pemberi penggantian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dinilai dengan beberapa ketentuan.

Ketentuan penilaian natura dan/atau kenikmatan yang dimaksud yakni untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, yaitu berdasarkan nilai pasar. Serta, untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan, yaitu berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi.

Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun memberikan perhitungan simulasi pengenaan pajak natura pada penghasilan atau gaji karyawan.

Misalnya saja Mr. A bekerja di perusahaan dan memperoleh gaji senilai Rp 72 juta dalam setahun. Pada saat yang sama Mr. A juga mendapatkan fasilitas natura dari tempatnya bekerja, senilai Rp 5 juta.

Dengan demikian penghasilan netto Mr. A senilai Rp 77 juta. Dengan PTKP senilai Rp 54 juta, dan diperoleh penghasilan kena pajak senilai Rp 23 juta.

Sehingga penghasilan kena pajaknya sama dengan Rp 23 juta. Dari perhitungan tersebut, maka PPh 21 Mr. A adalah 5% x Rp 23 juta = Rp 1.150.000. “Demikian simulasi sederhananya,” jelas Neil kepada rekan media, Kamis (29/12/2022).
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menjelaskan, dengan adanya pemberlakuan PPh Pasal 21 atas imbalan natura/kenikmatan tersebut, sebagai konsekuensinya penghasilan pegawai yang dipotong oleh pemberi kerja akan meningkat.

Perusahaan pun harus mengatur ulang kebijakan pajak tentang siapa yang menjadi penanggung PPh 21, apakah pemberi kerja atau pekerja.

Jika PPh 21 atas imbalan natura ditanggung oleh pegawai, maka penghasilan bersih atau take home pay karyawan pun akan berkurang. “Dengan cara demikian, take home pay (imbalan bersih tanpa ada potongan apapun) akan berkurang,” jelas Prianto.

Adapun kewajiban pemberi kerja untuk memotong PPh atas imbalan berupa natura/kenikmatan baru akan berlaku pada 1 Januari 2022.

Mengenai tata cara penilaian dan perhitungan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Komentar