Kontribusi Pajak Besar, PTBA Sabet Penghargaan Dari DJP Sumsel Babel

JurnalPatroliNews – Sumsel – PT Bukit Asam Tbk (PTBA), sebagai salah satu anggota Grup MIND ID, berhasil menerima penghargaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (DJP Sumsel Babel), karena energi panas bumi, air, surya, angin, laut, dan bioenergi,” tandasnya.

Selain itu, Arifin juga menyebutkan bahwa RUU EBET bisa mendorong TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri sehingga menjaga agar harga EBET masih bisa kompetitif. “Mendorong TKDN dengan mempertimbangkan ketersediaan kemampuan dalam negeri yang belum cukup tersedia dna menjaga harga EBET tetap kompetitif,” paparnya.

Oleh karena itu, Arifin berharap dengan terbitnya RUU EBET bisa memberikan kepastian dan landasan hukum bagi pengembangan EBET di Indonesia beserta program pendukungnya.

Selain itu juga bisa mengoptimalkan sumber daya EBT dan memperkuat tata kelola EBET.

Arifin menambahkan, RUU EBET ini juga diharapkan bisa menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi investor EBET untuk berinvestasi di Indonesia. “Diharapkan setelah terbitnya RUU EBET dapat memberikan kepastian dan landasan hukum bagi pengembangan EBET dan program pendukungnya, mengoptimalkan sumber daya EBT, memperkuat kelembagaan dan tata kelola EBET, serta menciptakan iklim investasi kondusif bagi investor EBET,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama sejumlah Menteri beserta jajarannya pada Selasa (24/1/2023). Rapat tersebut bertujuan untuk membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EB-ET).

Dalam agenda rapat, diketahui Menteri yang dijadwalkan hadir diantaranya yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Keuangan, Mendikbud Ristek, Menteri BUMN, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian serta Pimpinan Komite II DPD RI.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan rapat tersebut nantinya akan membahas mengenai beberapa poin penting.

Diantaranya seperti mekanisme kerja pembahasan RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EB-ET), Pembahasan DIM per DIM RUU EBET dan Pengesahan pembentukan Panja, Tim Perumus, Tim Kecil dan Tim Sinkronisasi.

Menurut Sugeng pada November 2022 lalu, Komisi VII dan jajaran Menteri sebetulnya telah melaksanakan rapat kerja pengantar musyawarah tentang RUU EB-ET.

Adapun Komisi VII juga telah menerima DIM RUU EB-ET dari pemerintah. “Komisi VII telah menerima DIM RUU EBET dari pemerintah maka rapat kerja hari ini melanjutkan agenda dari pembahasan RUU EBET,” kata dia.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai bahwa DIM yang diterima DPR sebetulnya sudah jauh dari jadwal yang ditentukan.

Hal tersebut tentunya telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2002 pasal 49 ayat 2. “Presiden menugasi Menteri yang mewakili yang membahas uu daftar inventaris masalah paling lama 60 hari terhitung sejak surat DPR diterima. Saya khawatir menjadi cacat hukum ini ketimbang yang berbelit ada upaya kita untuk mitigasi sehingga kita clear,” kata dia.

Komentar