Kasus AKBP Brotoseno, Kadiv Humas: Polri Tunggu Revisi Dua Perkap Untuk Ajukan PK

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Untuk mempelajari kembali Putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri, yang digelar pada Oktober 2020 silam, Polri masih menunggu Revisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011, dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2012 selesai.

Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, mengatakan, Kapolri telah memerintahkan agar kedua Perkap tersebut, secepatnya direvisi.

“Fokus kita adalah melakukan Revisi terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012. Sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Itu harus dibetulkan dulu,” ujar Dedi di Mako Brimob Kelapa 2 Depok, Sabtu (11/6/22).

“Nanti apabila rancangan Perkap sudah disahkan, baru nanti akan ada langkah-langkah lebih lanjut Kita, dalam rangka menunggu itu,” lanjutnya.

Diberitakan, bunyi putusan terhadap AKBP Brotoseno saat itu, berupa sanksi tugas yang bersifat Demosi (Jabatan yang lebih rendah), dan diminta untuk meminta maaf kepada Pimpinan Korps Bhayangkara.

Dedi menjelaskan, keberadaan Revisi Perkap sebagai payung Hukum, dalam mengokreksi putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri. Pasalnya, pada Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012, tidak mengatur adanya Peninjauan Kembali (PK).

“Iya harus ada payung hukumnya dulu. Dengan adanya Perkap tersebut, nanti ada lembaga yang ditunjuk Pak Kapolri. Seperti di Pengadilan Umum itu PK atau banding. Nanti mengkoreksiPutusan Kode Etik yang dilaksanakan sebelumnya,” jelasnya.

Komentar