Kasus Dana Hilang Terkait Bisnis PO Minyak Goreng Antara Teman Sejawat

JurnalPatroliNews – Depok – Agenda sidang lanjutan kasus perdata terkait bisnis pre-order (PO) minyak goreng yang digugat oleh pasangan suami istri, Putri Wulandari dan Rahardian Arbi Bustari melawan para tergugat, Yuriza (istri) dan Baskar Setiawan (suami). Sidang ini dipimpin oleh Hakim H. Amirudin Mahmud serta dihadiri oleh dua saksi dari pihak penggugat yakni Siswantoro Budy dan Sunedi Bin Suhadi untuk dimintai keterangannya di Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (14/12/2021).

Sebelumnya, kasus dengan nomor perkara 195/Pdt.G/2021/PN.dpk tersebut telah melakukan sidang pembuktian berkas replik dan duplik yang berlangsung pada Selasa, (7/12/2021) kemudian Hakim menunda sidang tersebut sampai kemarin, Selasa (14/12/2021) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi penggugat.

Ketika bersaksi Siswantoro dan Sunedi mengatakan, saat ini mereka tak lagi menunggu barang (minyak goreng) dikirim, namun hanya berharap uang yang telah ditransfer ke rekening Baskar agar dikembalikan (refund).

Menurut pernyataan yang dilontarkan oleh kedua saksi kepada majelis hakim, baik mereka, Rahardian dan Baskar adalah rekan kerja di kantor yang sama di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.

“Mas Baskar menawarkan produknya (minyak goreng) kepada Saya. Kalau ke Mas Hardi setau Saya juga ditawarin sama Mas Baskar,” ungkap Siswantoro pada saat bersaksi, Selasa (14/12).

“Awalnya penawaran (minyak goreng) dari Baskar ke penggugat sama Saya. Saya memesan mulai Oktober sampai November 2020 itu lancar, tapi mulai Desember 2020 akhir macet. Total kerugian Saya hampir Rp 10 juta, sampai sekarang belum dikasih barangnya,” terang saksi kedua penggugat, Junaedi.

Sementara menurut pengakuan Siswantoro, Ia menyebut mulai Desember 2020 juga tidak menerima barang pesanannya serta kerugian mencapai Rp 100 juta yang terbagi antara Baskar dan Sifa.

“Saya kenal Mas Baskar dan Bu Sifa, pernah Saya transaksi langsung (transfer) ke Bu Sifa. Tapi kalau Mas Hardi setau Saya hanya transaksi ke Mas Baskar dan istrinya (Yuriza),” tutur Siswantoro.

Sebagai informasi, Putri dan Rahardian telah memesan minyak goreng Sanco, Bimoli, Tropikal pada Desember 2020 dengan janji akan dikirim barang setelah 7-10 hari kerja, namun hingga Januari 2021 minyak goreng tersebut tak kunjung dikirim. Pihak tergugat telah melakukan refund dengan mencicil, namun mulai bulan Juni-Juli tidak ada pembayaran lagi.

Dalam kesaksiannya Siswantoro menyebut pernah mendatangi gudang barang milik Sifa Fauziah di daerah Cilodong, Depok. Disebutnya, Sifa adalah adik kandung Baskar. Kedatangannya ke gudang barang yakni karena minyak goreng yang dipesannya belum juga dikirim oleh Baskar. Setibanya di gudang, ia mendapati gudang barang tersebut dalam keadaan kosong.

Menurut pengakuan Siswantoro, para korban membeli minyak goreng ke Baskar, kemudian Baskar memesan barang tersebut dari Sifa.

“Ada Saya, Mas Hardi sama istrinya (Putri), Mas Baskar dan istrinya (Yuriza) sama Bu Sifa. Mas Baskar ada membuat pernyataan lisan untuk mengembalikan uang, kemudian disitu dia meminta Sifa untuk membayarnya. Ia (Sifa) bilang akan mencicil,”

Komentar