Kasus Dana Hilang Terkait Bisnis PO Minyak Goreng Antara Teman Sejawat

Diketahui, Yuriza dan Baskar tidak hadir dalam persidangan tersebut melainkan hanya tiga kuasa hukumnya yakni Oni Wastoni dan Helmi Al Djufri serta Mardawati yang mendadak izin keluar diduga ada agenda lain.

“Kalau itu (itikad baik) selalu ada, kita kan meminta seperti itu dari dulu (damai), tapi kan dari pihak sananya yang gak ada,” ujar Kuasa Hukum tergugat, Oni saat ditanyai wartawan usai persidangan, Selasa (14/12).

“Kalau ada itikad baik harusnya dari pihak tergugat menghubungi di luar persidangan tapi gak ada sekali. Gak ada sekali komunikasi mau damai,” jelas Putri kepada wartawan.

Lebih lanjut, Rahardian menjelaskan kepada wartawan, bahwa selain tuntutan ganti rugi atas penipuan yang dilakukan oleh Baskar, ia juga telah melaporkan ke Polres Metro Bekasi. Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya Ferdinand Montororing, “sudah terbit Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).”

Majelis Hakim Amirudin kemudian menunda sidang sampai hari Kamis (16/12/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi dari tergugat.

“Sekali lagi Saya sampaikan kepada penggugat dan tergugat silahkan lakukan tawar-menawar, silahkan diputuskan sebelum kami memutuskan, demikian begitu ya,” pungkas Hakim Amirudin.

Komentar