JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian mengungkap perkembangan terbaru dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Dalam perkara ini, penceramah Habib Bahar bin Smith resmi masuk dalam daftar tersangka bersama tiga orang lainnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa awalnya penyidik menetapkan tiga tersangka. Namun, dari hasil pemeriksaan lanjutan, muncul keterangan bahwa Habib Bahar turut terlibat langsung dalam aksi pemukulan.
“Awalnya ada tiga tersangka. Dari keterangan mereka, disebutkan bahwa Habib Bahar juga melakukan pemukulan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.
Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam kasus ini berjumlah empat orang. Meski demikian, polisi belum membeberkan secara rinci identitas tiga tersangka lainnya.
“Mereka merupakan orang-orang yang berada di sekitar Habib Bahar saat kejadian,” jelas Budi singkat.
Pihak kepolisian juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Bahar di Polres Metro Tangerang Kota guna mendalami perannya dalam peristiwa tersebut.
Sementara itu, Pimpinan Cabang GP Ansor Kota Tangerang memastikan bahwa korban penganiayaan merupakan kader resmi organisasinya. Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, menyatakan korban bernama Rida adalah anggota aktif sekaligus menjabat sebagai Kepala Satuan Koordinasi Rayon Banser Kecamatan Tangerang.
“Statusnya jelas dan tidak terbantahkan. Korban adalah kader Ansor dan Banser,” kata Midyani kepada wartawan, Senin, 2 Februari 2026.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu disebut terjadi usai kegiatan tabligh akbar yang menghadirkan Habib Bahar sebagai penceramah di kawasan Cipondoh pada 21 September 2025. Saat sejumlah kader Ansor hendak bersalaman dari jarak beberapa meter, korban justru dibawa mendekati panggung oleh beberapa pengawal, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.
Atas kejadian tersebut, istri korban, Fitri Yulita, melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang Kota pada 22 September 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.














