Kasus Mafia Pelabuhan, Pejabat Bea-Cukai Jateng Diperiksa Jaksa, 9 Orang Masuk Daftar Cekal

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan mafia pelabuhan kasus korupsi penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.

Tim penyidik memeriksa satu orang saksi yang merupakan pejabat kantor Bea dan Cukai kanwil Jawa Tengah.

“Saksi yang diperiksa yaitu ATS selaku Kabid Fasilitas Pabean Bea dan Cukai Kanwil Jawa Tengah,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).

Sumedana mengatakan ATS diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas KITE pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021,” ujarnya.

Diketahui, tim penyidik telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sembilan orang dalam kasus ini.

“Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap sembilan orang terkait penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021,” kata Sumedana, Senin (7/3).

Kesembilan orang yang dicegah ke luar negeri adalah:

1. LGH (Direktur PT Eldin Citra);

2. SWE (Pegawai Negeri Sipil);

3. H (ASN Dirjen Bea Cukai);

4. MRP (Direktur PT Kenken Indonesia);

5. MNEY (Karyawan Swasta);

6. PS (Mantan Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia);

7. ZM (Kepala Produksi di PT Eldi Citra Lestari);

8. JS (Manajer Exim PT Hyup Seung Garmen Indonesia);

9. TS ( Direktur CV Mekar Inti Sukses).

Kasus ini bermula dilakukan di Kawasan Berikat PT HGI Semarang terkait impor bahan baku tekstil dari China melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Emas Semarang. Tindak pidana korupsi itu diduga melibatkan oknum Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kantor Pelayanan Semarang pada Bidang Fasilitas Pabean dan P2.

Komentar