JAM Pidmil Buka FGD Bahas Penanganan Perkara Koneksitas dan Evaluasi Kinerja Triwulan III

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan oleh Oditurat serta Evaluasi Kinerja dan Anggaran Triwulan III Tahun 2025” di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari hingga Rabu (29/10/2025).

FGD tersebut diselenggarakan untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Oditurat dalam penanganan perkara koneksitas, sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025. Selain itu, kegiatan juga bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait konsep, mekanisme, serta kriteria penanganan perkara koneksitas, dan mengevaluasi kinerja serta anggaran Asisten Pidana Militer (Aspidmil) di seluruh Kejaksaan Tinggi se-Indonesia.

Dalam sambutannya, Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho menegaskan bahwa Bidang Pidana Militer merupakan unit terbaru di Kejaksaan yang memiliki dua tugas pokok, yakni koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Oditurat serta penanganan perkara koneksitas antara unsur sipil dan militer.

“Kehadiran JAM Pidmil adalah bentuk kolaborasi dua entitas hukum yang menyatukan kepentingan sipil dan militer dalam proses penegakan hukum koneksitas. Ini merupakan wujud komitmen bersama Kejaksaan dan TNI dalam memperkuat sistem hukum nasional,” ujar Ali Ridho.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan Pedoman Nomor 2 Tahun 2025 sebagai acuan bagi para Aspidmil agar dapat menjalankan tugas secara profesional dan terukur. JAM Pidmil berperan sebagai assurance, consultative, dan catalyst dalam memastikan efektivitas pelaksanaan kewenangan hukum di pengadilan umum maupun militer.

Kegiatan koordinasi teknis penuntutan oleh Aspidmil meliputi berbagai bentuk kegiatan seperti kunjungan kerja, rapat koordinasi, gelar perkara, diskusi tematik, pertukaran data dan informasi, hingga bimbingan teknis penanganan perkara.