Kejagung dan Polri Percepat Pengusutan Dugaan Kejahatan Lingkungan di Sumatera Utara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Aparat penegak hukum mulai mengintensifkan penanganan dugaan pelanggaran pidana di bidang lingkungan hidup yang terjadi di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Perkara tersebut ditangani secara bersama oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, serta diduga melibatkan satu entitas korporasi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menyampaikan bahwa penyidik telah mengumpulkan dan memaparkan berbagai temuan di lapangan, termasuk pendapat para ahli, sebagai landasan penguatan alat bukti dalam proses penyidikan.

“Sebagai penyidik, kami telah menyampaikan beragam fakta lapangan beserta keterangan ahli yang sangat penting untuk mendukung pembuktian pada tahap berikutnya,” kata Irhamni dalam pernyataan resmi di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Ia menambahkan, tim penyidik telah mengerahkan seluruh sumber daya terbaik untuk membongkar perkara secara menyeluruh. Proses penyelidikan, menurutnya, tidak berjalan mudah karena lokasi kejadian berada di area yang terdampak bencana alam sehingga memiliki tantangan medan yang cukup berat.

“Kami bekerja mewakili negara dengan dukungan sumber daya yang besar untuk memastikan penanganan perkara ini berjalan optimal,” tegasnya.

Irhamni menjelaskan, apabila hasil penyidikan mengarah pada penetapan tersangka, para pihak yang bertanggung jawab akan dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana berat. Ancaman hukumannya mencakup pelanggaran tindak pidana lingkungan hidup, tindak pidana pencucian uang, serta pertanggungjawaban pidana baik terhadap individu maupun korporasi.

Sementara itu, Direktur Jampidum Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Dittipidter Bareskrim Polri terkait perkara tersebut.

“Kejaksaan selaku penuntut umum telah menerima SPDP dari penyidik Dittipidter mengenai dugaan tindak pidana lingkungan hidup di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah yang melibatkan korporasi,” ujar Sugeng.

Ia menegaskan bahwa unsur pidana dalam kasus ini dinilai telah terpenuhi secara konkret, baik dari sisi peristiwa hukum, alat bukti, maupun dampak yang dirasakan oleh para korban.

“Peristiwanya nyata, buktinya ada, dan korbannya jelas. Tugas kami adalah menerjemahkan fakta-fakta tersebut menjadi fakta hukum dan membawanya ke hadapan pengadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sugeng menekankan bahwa fokus penuntutan tidak semata-mata pada aspek pemidanaan. Kejaksaan juga akan mendorong pertanggungjawaban korporasi dalam rangka pemulihan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut.