Kejagung Disebut Pernah Periksa Pejabat BPN Soal Kasus HGB PT CAM, Beathor Suryadi Minta Mahfud MD Panggil Jaksa Agung

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD diminta panggil Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejagung soal penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Pakai (HP) PT CAM di Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur. Pasalnya penerbitan HGB dan HP tersebut diduga dilakukan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permintaan ini disampaikan Penasihat Repdem Beathor Suryadi karena sebelumnya Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum pegawai BPN terkait penerbitan HGB dan HP PT CAM di Wilayah Jakarta Timur yang terbit diduga tak sesuai prosedur.

“Ya pak Mahfud MD selaku Menko Polhukam harus segera memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin agar kasus penerbitan HGB PT CAM yang diduga tak sesuai prosedur dan dibantu oleh okum pejabat BPN dapat terang benderang dan dapat diungkap ke publik sehingga bisa diteruskan ke meja hijau,” kata Beathor yang juga mantan anggota dewan ini saat diskusi dengan Listiani selaku kuasa hukum A Rahman di Mal Kalibata beberapa waktu lalu.

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, sebelumnya ada informasi yang diperoleh sebelumnya dimana penyidik Kejagung telah memeriksa sejumlah oknum pejabat BPN baik terkait penerbitan Sertifikat HGB dan Hak Pakai PT CAM di Rawa Terate, Cakung Jakarta Timur, pada awal 2020 lalu.

“Informasinya pemerikaan dilakukan sekitar awal 2020, namun terkendala pandemi COVID-19. Seharusnya kalau kasusnya berjalan sudah sampai tingkat penyidikan oleh Kejagung. Untuk itu Kejagung dan harus dibuka ke publik agar ketahuan siapa yang terlibat dalam suap menyuap antara pejabat BPN dengan pihak koorporasi. Namun, sampai sekarang tidak terdengar lagi kabarnya. Kalau penyidik Kejagung belum juga menuntaskan kasus ini ke meja hijau, KPK juga bisa mensupervisinya. Ini kan ada dugaan penyuapan terhadap oknum pejabat di BPN selaku penyelenggara negara oleh koorporasi atau pihak Swasta sehingga terbit sertifikat HGB yang tidak sesuai dengan prosedur dan tak sesuai perundang -undangan,” tegas Beathor.

Komentar