Kejagung Disebut Pernah Periksa Pejabat BPN Soal Kasus HGB PT CAM, Beathor Suryadi Minta Mahfud MD Panggil Jaksa Agung

Dalam diskusi tersebut Listiani Kuasa Hukum A Rahman menyebutkan, jika proses penerbitan sertifikat HGB dan HP atas nama PT CAM oleh Kanwil BPN DKI Jakarta dan Kantor Pertahanan (BPN) Jakarta Timur diduga dilakukan melalui praktik KKN dengan sejumlah oknum pejabat BPN lantaran tidak ada Akta Jual Beli (AJB) dan tak ada membayar BPHTB. Anehnya sertifikat HGB dan Hak Pakai itu terbit dalam satu hari.

“Seharusnya sertifikat HGB dan HP an PT CAM tersebut batal demi hukum atau batal dengan sendirinya karena penerbitannya cacat administrasi dan cacat hukum,” ujar Listiani.

Komentar