Kejagung Gelar Rotasi dan Mutasi Kajati untuk Penyegaran Organisasi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung kembali melakukan rotasi dan mutasi di jajaran pejabat tinggi, khususnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi sekaligus memberikan ruang promosi bagi pejabat internal.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 13 Oktober 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Benar ada sejumlah mutasi di jajaran Kejaksaan. Ini merupakan bagian dari pola rotasi dan promosi jabatan yang rutin dilakukan sebagai bentuk penyegaran organisasi,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (13/10/2025).

Dalam surat keputusan itu, tercatat ada 73 pejabat yang dimutasi, termasuk 17 posisi Kajati yang mengalami pergeseran.

Salah satu nama yang menonjol adalah Chatarina Muliana, yang kini dipercaya menjabat sebagai Kajati Bali. Sebelumnya, ia merupakan Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Pembinaan Muda Kejaksaan Agung. Chatarina dikenal publik karena pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2005–2015.

Berikut daftar lengkap pejabat yang menempati posisi baru sebagai Kajati:

  1. Tiyas Widiarto – dari Kepala Biro Perencanaan (JAM Pembinaan) menjadi Kajati Kalimantan Selatan.
  2. Emilwan Ridwan – dari Kepala Pusat Penyelesaian Aset (Badan Pemulihan Aset) menjadi Kajati Kalimantan Barat.
  3. Jacop Hendrik Pattipeilohy – dari Direktur I (JAM Intelijen) menjadi Kajati Sulawesi Utara.
  4. Ketut Sumedana – dari Kajati Bali menjadi Kajati Sumatera Selatan.
  5. Muhibuddin – dari Direktur Pelanggaran HAM Berat (JAM Pidsus) menjadi Kajati Sumatera Barat.
  6. Roch Adi Wibowo – dari Kepala Statistik Pusdatin dan TI Kejagung menjadi Kajati Nusa Tenggara Timur.
  7. Didik Farkhan Alisyahdi – dari Inspektur Keuangan II (JAM Pengawasan) menjadi Kajati Sulawesi Selatan.
  8. Siswanto – dari Kajati Banten menjadi Kajati Jawa Tengah.
  9. Bernadeta Maria Erna Elastiyani – dari Kepala Biro Hukum dan Hubungan LN (JAM Pembinaan) menjadi Kajati Banten.
  10. Hermon Dekristo – dari Kajati Jambi menjadi Kajati Jawa Barat.
  11. Sugeng Hariadi – dari Direktur Perdata (JAM Datun) menjadi Kajati Jambi.
  12. Sutikno – dari Direktur Penuntutan (JAM Pidsus) menjadi Kajati Riau.
  13. I Gde Ngurah Sriada – dari Direktur B (JAM Pidum) menjadi Kajati DIY.
  14. Yudi Indra Gunawan – dari Direktur C (JAM Pidum) menjadi Kajati Kalimantan Utara.
  15. Rudy Irmawan – dari Direktur Pertimbangan Hukum (JAM Datun) menjadi Kajati Maluku.
  16. Sufari – dari Direktur E (JAM Pidum) menjadi Kajati Maluku Utara.

Dengan rotasi ini, Kejaksaan Agung berharap organisasi semakin dinamis, seimbang antara penyegaran struktur dan pemberdayaan sumber daya manusia.