Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Perkeretaapian Medan Tahun 2017 – 2023

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menerangkan, hari ini  Tim Penyidik Jampidsus memeriksa memeriksa 2 orang saksi, berinisial AT dan STS terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Medan.

 “Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023,” ujar Ketut, pada keterangan persnya, Senin (12/2/24).

 Ketut, menyebut, 2 nama orang saksi terperiksa dugaan korupsi Tindak Pidana Korupsi di proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan, yaitu adalah:

1. AT selaku Team Leader PT Dardela Yasa Guna (SBSN-JKABB1).

2. STS selaku Staf Keuangan PT Dardela Yasa Guna (SBSN-JKABB1).

Lanjut, Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menerangkan bahwa kedua orang saksi terperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Ketut.

Komentar