JurnalPatroliNews – Jakarta – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) terus bergulir panas. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dilaporkan telah memeriksa tujuh saksi kunci terkait periode 2018 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama Tersangka HW dkk.
Salah satu nama yang menarik perhatian adalah NW, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) selama periode 2018 hingga 2024. Pemeriksaan terhadap level pimpinan tertinggi perusahaan pelat merah ini mengindikasikan bahwa penyidik serius menelusuri dugaan korupsi secara menyeluruh dari hulu ke hilir.
Selain eks Dirut Pertamina, penyidik juga memanggil pejabat dan karyawan dari berbagai korporasi yang diduga terkait dalam rantai tata kelola minyak. Saksi-saksi tersebut meliputi:
- S: HRD PT Mahameru Kencana Abadi.
- NS: Senior Account Manager PT Pertamina Patra Niaga, dari 2021 hingga sekarang.
- TRA: Kepala Terminal PT Orbital Terminal Merak.
- N: Finance Accounting and Tax Manager PT Orbital Terminal Merak.
- IHP: Pemimpin Cabang PT BRI Multi Finance Indonesia.
- TR: Account Officer PT BRI, periode 2011–2014.
Keterlibatan pejabat dan mantan pejabat dari Pertamina Sub Holding, Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), dan bahkan dari institusi keuangan seperti BRI, menunjukkan kompleksitas dan luasnya jaringan yang diselidiki Kejagung.
Penyidikan kasus ini merupakan bagian dari komitmen JAMPIDSUS untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara, khususnya dalam sektor strategis energi nasional. Publik menanti transparansi Kejaksaan Agung dalam membongkar tuntas skandal yang terjadi selama lima tahun terakhir ini.














