Kejagung Tetapkan KGS MMS Tersangka Baru, Korupsi TWP AD di Nagreg Jabar

Perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp51 miliar.

“Kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP sekitar Rp51 miliar,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam perkara ini, penyidik koneksitas telah menetapkan dua tersangka dalam perkara korupsi TWP-AD. Keduanya adalah Brigadir Jenderal YAK dan Direktur Utama Griya Sari harta berinisial NPP. Menurut Ketut, perkara yang menjerat KGS MMS berbeda dengan Brigjen YAK dan NPP.

Brigjen YAK dan NPP ditersangkakan terkait penempatan investasi dana TWP-AD, sedangkan KGS MMS menjadi tersangka terkait pembangunan perumahan prajurit.

Komentar