Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Negara Rugi Fantastis

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019 hingga 2022.

Keempat tersangka tersebut adalah:

  1. SW, mantan Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Sekolah Dasar periode 2020-2021.
  2. MUL, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama di periode yang sama.
  3. JT, Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM).
  4. IBAM, Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan pengembangan penyidikan yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan terbaru tertanggal Juli 2025. Selama proses penyidikan, tim telah memeriksa sekitar 80 saksi serta tiga orang ahli, dan mengamankan sejumlah dokumen hingga perangkat elektronik terkait.

Kasus bermula dari proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD hingga SMA yang berlangsung dari 2020 hingga 2022. Anggaran totalnya mencapai Rp9,3 triliun, berasal dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan tujuan mendukung pembelajaran berbasis teknologi, termasuk di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).

Namun dalam perjalanannya, para tersangka diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan proyek untuk memakai sistem operasi ChromeOS, produk milik Google. Hal ini termaktub dalam petunjuk pelaksanaan yang disusun oleh para tersangka dan secara sistematis mengunci pengadaan pada satu produk saja, meski teknologi tersebut dinilai tidak sesuai bagi kebutuhan sekolah di daerah terpencil.

Peran Para Tersangka

  • JT diduga memainkan peran kunci sebagai penghubung antara Mendikbudristek NAM dengan pihak Google. Ia mengatur strategi penggunaan ChromeOS sejak sebelum pengangkatan NAM sebagai menteri, termasuk mengoordinasikan tim teknis untuk mengesahkan sistem tersebut.
  • IBAM sebagai konsultan turut mempengaruhi hasil kajian teknis agar hanya merekomendasikan ChromeOS.
  • SW dan MUL yang kala itu menjabat sebagai direktur di Kemendikbudristek diduga mengikuti arahan tersebut dengan menyusun regulasi internal untuk memastikan pengadaan berjalan sesuai arahan produk yang telah ditentukan.

Bahkan, terdapat laporan adanya tekanan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) agar mempercepat proses pemesanan melalui vendor tertentu, yaitu PT Bhinneka Mentaridimensi, dengan sistem katalog elektronik dan Siplah.

Kerugian Negara

Berdasarkan perhitungan penyidik, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp1,98 triliun. Angka ini terdiri dari:

  • Rp480 miliar untuk software (CDM).
  • Rp1,5 triliun dari mark-up harga laptop di luar CDM.

Kerugian ini dihitung dari selisih harga kontrak dengan harga yang seharusnya diterima dari produsen utama, yang dalam hal ini menjadi praktik illegal gain.

Ancaman Hukum

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi:

  • Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor
  • Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor
  • Disertai dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga menghambat tercapainya tujuan program digitalisasi pendidikan, terutama di wilayah 3T yang sangat membutuhkan teknologi ramah akses.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami perkara ini untuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang berpotensi turut bertanggung jawab.