JurnalPatroliNews – Jakarta – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas mencatat sebanyak 3.572 pengendara tertangkap melakukan pelanggaran pada hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025 yang dimulai Senin, 14 Juli 2025.
Operasi yang direncanakan berlangsung selama dua pekan, tepatnya hingga 27 Juli 2025 ini, sudah menghasilkan ribuan penindakan baik melalui sistem elektronik maupun manual.
“Total tilang melalui ETLE ada 1.920 perkara, teguran langsung mencapai 1.583 kasus, sedangkan tilang manual sebanyak 69 pelanggaran,” ungkap Kabag Binopsnal Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefados, kepada awak media pada Selasa (15/7).
Robby menjelaskan, pelanggaran terbanyak yang ditemukan di hari pertama adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, dengan jumlah 982 perkara. Selanjutnya, terdapat 474 pengendara mobil yang kedapatan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Selain itu, petugas juga menemukan 190 pelanggaran berupa sepeda motor yang melawan arus, serta empat kasus pengemudi yang kedapatan menggunakan ponsel saat mengemudi.
Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Wiyono, menyatakan bahwa penilangan manual tetap diberlakukan dalam operasi ini karena sistem ETLE belum mencakup semua ruas jalan di Jakarta dan sekitarnya.
“Memang, untuk titik yang belum terjangkau oleh kamera ETLE, kami masih melakukan penindakan menggunakan tilang manual,” jelas Argo.
Dalam Operasi Patuh Jaya 2025 ini, aparat menargetkan sejumlah pelanggaran prioritas seperti pengendara yang menerobos marka jalan, melawan arus, mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, menggunakan handphone saat berkendara, serta pengendara dan penumpang motor yang tidak memakai helm SNI.
Target lainnya adalah pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, pengemudi di bawah umur, kendaraan yang tidak layak jalan, serta kelengkapan administrasi kendaraan roda dua dan roda empat seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Selain itu, kendaraan yang memasang rotator dan sirine tanpa izin atau bukan peruntukannya juga menjadi sasaran penertiban selama operasi berlangsung.









