Kejaksaan RI Resmi Ambil Alih Pengelolaan Rupbasan Tahap II dari Kemenimipas

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi melanjutkan proses pengambilalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) ke Kejaksaan RI. Seremoni pengalihan tahap kedua ini digelar di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Acara dihadiri oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, serta jajaran pejabat tinggi dari kedua lembaga, termasuk para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pemulihan Aset.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan penghargaan kepada Kemenimipas atas kolaborasi yang erat selama proses transisi. Ia menegaskan bahwa pengalihan ini bukan semata langkah administratif, melainkan bagian dari transformasi strategis dalam sistem penegakan hukum nasional.

“Pengalihan ini merupakan titik tolak transformasi penegakan hukum yang lebih integratif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif,” tegas Burhanuddin.

Menurutnya, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan oleh Kejaksaan merupakan langkah penting untuk memperkuat manajemen aset negara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kejaksaan akan mengelola benda sitaan secara menyeluruh—mulai dari penyimpanan, pengamanan, hingga pemanfaatan untuk kepentingan hukum.

Sebagai bagian dari proses integrasi, acara juga disertai dengan penyematan simbolis tanda pangkat Kejaksaan kepada para pegawai Rupbasan yang resmi bergabung dalam Korps Adhyaksa. Jaksa Agung mengajak para pegawai tersebut untuk menumbuhkan budaya kerja yang berintegritas dan meningkatkan profesionalisme.

“Bergabungnya para pegawai Rupbasan bukan hanya penyesuaian administratif, tapi juga bagian dari reformasi kelembagaan untuk mendukung tata kelola aset negara,” tambahnya.

Pengalihan tahap II ini menjadi langkah penting menjelang penyelesaian penuh proses pengambilalihan seluruh Rupbasan di Indonesia, yang ditargetkan rampung pada 1 November 2025 sesuai amanat regulasi.

Dalam masa transisi, beberapa Rupbasan masih dikelola bersama oleh Kejaksaan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk solusi sementara. Jaksa Agung menekankan pentingnya komunikasi yang harmonis serta koordinasi lapangan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Mari jadikan tantangan ini sebagai peluang untuk memperkuat sinergi lintas lembaga demi pengelolaan Basan dan Baran yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Burhanuddin.

Sebagai informasi, total Rupbasan yang dialihkan kepada Kejaksaan RI berjumlah 59 unit yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara itu, 24 Rupbasan lainnya masih digunakan secara bersama. Jumlah pegawai yang telah menerima penugasan di Rupbasan mencapai 709 orang.