JurnalPatroliNews – Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Karimun periode 2016–2019. Penetapan tersangka itu disampaikan pada Kamis (28/8/2025).
Ketiga tersangka yakni CA, mantan Kepala BP Karimun periode 2016–2019, serta YI dan DA yang menjabat sebagai Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok di kawasan FTZ Karimun pada periode yang sama.
Mereka diduga menetapkan kuota rokok non-cukai tidak sesuai kebutuhan riil daerah dan tidak berdasarkan data resmi dari instansi berwenang. Praktik tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan, di antaranya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, PMK Nomor 120/PMK.04/2017, serta sejumlah surat edaran dari Dirjen Bea dan Cukai maupun Kanwil DJBC Kepri.
Akibat kebijakan kuota yang tidak sesuai aturan itu, terjadi kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenakan cukai, pajak rokok, dan PPN. Kerugian negara pun ditaksir mencapai Rp182,96 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kepri.
Penyidik langsung menahan YI dan DA untuk 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang. Sementara itu, CA belum ditahan karena alasan kesehatan.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk memperlancar penyidikan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Penahanan ini menjadi bentuk komitmen Kejati Kepri dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kepulauan Riau,” ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.














