Kejati Kepri Hadir di MTsN 1 Batam, Ajak Pelajar Hindari Narkoba, Lawan Bullying, dan Cerdas Bermedsos

JurnalPatroliNews – Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) kembali menyelenggarakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, penyuluhan hukum dilaksanakan di Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Batam dengan tema: “Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza), Anti-Perundungan, serta Bijak Bermedia Sosial”, Kamis (2/10/2025).

Tim JMS dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, dan Dodi. Kegiatan ini bertujuan mengenalkan hukum sejak dini kepada pelajar sebagai generasi penerus bangsa.

Dalam pemaparan materinya, Yusnar menjelaskan perbedaan mendasar antara narkotika dan psikotropika. Narkotika berasal dari tanaman atau buatan sintetis yang memengaruhi kesadaran, menimbulkan rasa hilang, bahkan menyebabkan kecanduan. Sedangkan psikotropika adalah zat berkhasiat psikoaktif yang bekerja pada sistem saraf pusat, memengaruhi perilaku dan kondisi mental pengguna.

Ia juga menguraikan klasifikasi narkotika dan psikotropika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, beserta dampak buruknya seperti kerusakan organ, gangguan mental, kecanduan, tindak kriminal, hingga ancaman pidana berat termasuk hukuman mati.

Selain narkoba, topik bullying atau perundungan juga dibahas. Menurut Yusnar, bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan berulang kali untuk menyakiti korban, baik fisik, mental, maupun seksual. Faktor penyebab biasanya karena korban dianggap berbeda atau lemah. Dampak bagi pelaku adalah terbentuknya sikap agresif dan rasa percaya diri yang salah arah, sedangkan korban bisa mengalami depresi, ketakutan, hingga prestasi belajar menurun.

Tak hanya itu, pelajar juga diedukasi soal penggunaan media sosial. Dijelaskan bahwa media sosial memiliki manfaat besar sebagai sarana komunikasi, edukasi, dan bisnis. Namun, risiko negatif seperti penyebaran hoaks, kecanduan, perundungan digital (cyberbullying), hingga pelanggaran privasi juga harus diwaspadai.

Materi kemudian ditutup dengan pembahasan terkait Undang-Undang ITE terbaru (UU No. 1 Tahun 2024), khususnya aturan tentang informasi elektronik dan transaksi digital.

Acara berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab seputar napza, perundungan, hingga isu hukum yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Kepala MTsN 1 Batam, Dra. Khairina, M.Pd., bersama para guru menyambut baik kegiatan ini. Lebih dari 100 siswa mengikuti penyuluhan. Ia menilai, program JMS dari Kejati Kepri sangat penting untuk menanamkan kesadaran hukum dan membentuk karakter pelajar yang lebih disiplin serta bertanggung jawab.