JurnalPatroliNews – Palembang — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas pinjaman atau kredit bernilai triliunan rupiah yang diberikan salah satu bank milik negara kepada dua perusahaan perkebunan, yakni PT BSS dan PT SAL.
Penetapan tersebut dilakukan pada Senin (10/11/2025), setelah penyidik menyimpulkan bahwa bukti yang dikumpulkan telah memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, hasil perhitungan sementara menunjukkan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,183 triliun lebih. Nilai itu sudah dikurangi dengan aset yang berhasil disita penyidik senilai Rp506,15 miliar.
Enam Tersangka dari Pihak Korporasi dan Internal Bank
Dari hasil penyidikan, enam orang resmi menyandang status tersangka. Mereka berasal dari pihak penerima kredit (korporasi) dan pemberi kredit (internal bank). Berikut rinciannya:
- WS, Direktur PT BSS dan PT SAL — belum ditahan karena masih menjalani perawatan medis.
- MS, Komisaris PT BSS periode 2016–2022 — ditahan di Rutan Kelas I Palembang.
- DO, Junior Analis Kredit Divisi Kantor Pusat Bank (2013) — ditahan di Rutan Kelas I Palembang.
- ED, Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis Bank (2010–2012) — ditahan di Rutan Kelas I Palembang.
- ML, Junior Analis Kredit Divisi Kantor Pusat Bank (2013) — ditahan di Lapas Perempuan Klas II-B Merdeka Palembang.
- RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis Bank (2011–2019) — ditahan di Rutan Kelas I Palembang.
Lima tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 November 2025. Sementara satu tersangka lainnya, WS, belum dapat dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.
Hingga saat ini, penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 107 saksi untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut.
Modus Dugaan Korupsi dan Pasal yang Disangkakan
Kasipenkum menjelaskan, perkara ini berawal dari proses pengajuan kredit investasi perkebunan inti dan plasma oleh PT BSS pada 2011 dan PT SAL pada 2013, dengan total plafon pinjaman mencapai Rp1,76 triliun.
Dalam perjalanannya, sejumlah pejabat bank diduga memasukkan data dan fakta yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya ke dalam memorandum analisa kredit (MAK). Dugaan manipulasi tersebut meliputi aspek penilaian agunan, pencairan dana plasma, serta realisasi pembangunan
kebun yang tidak sesuai tujuan kredit. Akibatnya, pinjaman tersebut kemudian masuk dalam kategori kolektabilitas 5 alias macet.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dua lapis pasal, yakni:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Komitmen Kejati Sumsel Tegakkan Hukum
Kejati Sumsel menegaskan, penetapan keenam tersangka ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menindak tegas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama yang melibatkan sektor strategis seperti perbankan dan korporasi.
“Langkah ini menjadi bukti keseriusan Kejati Sumsel dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujar Vanny Yulia menegaskan.














